Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan.

5 November 2024 | 10.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan program sekolah swasta gratis tidak hanya bebas Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran, melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik.

“Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu,” kata Purwosusilo di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Kemudian biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. “Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas, dan alat tulis yang diperlukan,” katanya.

Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak akan menggratiskan semua sekolah swasta di Jakarta. Purwosusilo menjelaskan sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya. Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.

Dia menuturkan sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sedangkan klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program ini.

Purwosusilo menjabarkan, dari sekolah swasta yang menjadi target, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam program sekolah gratis.

“Biaya pendidikan yang disebutkan tadi berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis antara lain bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Lalu menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.

Kemudian, kata dia, peserta didik ber-NIK DKI Jakarta, jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Selain itu, telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.

“Kalau SD, berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12,” kata dia.

Namun Purwosusilo belum memberikan informasi detail mengenai sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk program tersebut.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI masih mengkaji program sekolah swasta gratis…

Purwosusilo menyebutkan program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan DKI terkait dengan pelaksanaan serta peraturannya. “Dinas Pendidikan sedang melakukan pengkajian mendalam dan saat ini menyiapkan regulasi-regulasi diperlukan,” tuturnya.

Mengenai detail aturan, pihaknya akan menyelesaikan dulu regulasinya, yakni peraturan daerah (perda). “Karena Perda Nomor 8 Tahun 2006 (tentang sistem pendidikan) perlu direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata dia.

Setelah perda selesai, maka akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub). Kemudian, dia menuturkan Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.

Purwosusilo mengatakan proses program sekolah gratis masih cukup panjang dan sedang dipersiapkan agar kelak dapat terlaksana dengan baik. Meski demikian, kata dia, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta hadir di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh warga Jakarta, terutama masa usia sekolah, bisa mendapatkan layanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas.

“Sebab latar belakang program ini dibuat adalah karena adanya sekolah swasta yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi uang SPP, uang ekskul (ekstrakurikuler), uang kegiatan, dan sebagainya,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan masih terdapat anak putus sekolah di Jakarta, khususnya karena persoalan ekonomi. Karena itu, maksud dan tujuan dari program ini adalah percepatan pemenuhan akses pendidikan di DKI Jakarta.

Program ini, kata dia, juga bertujuan mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan tingkat partisipasi pendidikan dan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, meningkatkan kualitas pendidikan yang terukur sehingga cita-cita Jakarta untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk semua masyarakat bisa tercapai.

Pilihan editor: Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus