Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selandia Baru Perketat Kepemilikan Senjata Api

Selandia Baru perketat kepemilikan senjata api dalam undang-undang seperti yang dijanjikan setelah pembantaian 51 anggota jemaah masjid, tahun lalu.

19 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Selandia Baru perketat kepemilikan senjata api dalam undang-undang seperti yang telah dijanjikan usai pembantaian 51 jemaat masjid tahun lalu.

  • Peraturan kepemilikan senjata yang diperketat akan mulai berlaku pekan depan setelah undang-undangnya diloloskan oleh parlemen.

  • Perubahan terbesar peraturan kepemilikan senjata api adalah lisensi harus terus diperbaharui ketika membeli atau menjual senjata.

WELLINGTON – Selandia Baru perketat kepemilikan senjata api dalam undang-undang seperti yang dijanjikan setelah pembantaian 51 anggota jemaah masjid, tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan kepemilikan senjata yang diperketat akan mulai berlaku pekan depan setelah undang-undangnya diloloskan oleh parlemen. Perubahan terbesar peraturan kepemilikan senjata api terjadi pada ketentuan lisensi yang harus terus diperbarui ketika membeli atau menjual senjata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Undang-undang ini dirancang untuk menghentikan senjata api jatuh ke tangan yang salah," kata Menteri Kepolisian Stuart Nash, kemarin.

Perubahan undang-undang juga melarang kepemilikan senjata api berisiko tinggi seperti senjata api semiotomatis, memperketat peraturan bagi penjual senjata api, dan mengurangi durasi lisensi kepemilikan senjata api dari 10 menjadi 5 tahun bagi mereka yang pertama kali mendapatkan lisensi atau lisensinya dicabut (kedaluwarsa).

Penembakan massal terburuk dalam sejarah Negeri Kiwi pada Maret 2019 mendorong reformasi peraturan kepemilikan senjata api. Pelaku pembantaian di dua masjid di Christchurch tersebut menggunakan senjata api semiotomatis. Brenton Tarrant dari Australia dinyatakan bersalah atas pembantaian itu dan akan divonis tahun ini.

REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus