Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pelayanan Kilat Dukcapil Jakarta

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mempersingkat durasi layanan administrasi kependudukan. Pengambilan dokumen di kantor kelurahan atau suku dinas dukcapil hanya butuh beberapa menit.

21 April 2022 | 00.00 WIB

Perekaman mata pada pembuatan KTP elektronik di Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Perekaman mata pada pembuatan KTP elektronik di Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Layanan penerbitan 34 dokumen kependudukan di Jakarta hanya butuh waktu 15-480 menit.

  • Bahkan durasi menunggu pembuatan KTP elektronik, KK, dan KIA hanya sekitar 15 menit.

  • Layanan kilat Dinas Dukcapil masih sering terhambat jaringan Internet dan server.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas durasi layanan administrasi kependudukan menjadi hitungan menit. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan warga Jakarta bisa langsung mendapatkan dokumen yang dibutuhkan dalam waktu kurang dari satu jam. Sebelumnya, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan ini bisa memakan waktu hingga satu pekan, bahkan lebih.

“Kalau persyaratan (berkas) lengkap dan jaringan Internet dalam kondisi baik, layanan ini bisa diberikan sesuai dengan durasi yang ditetapkan,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, kemarin.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 71 Tahun 2022, durasi layanan pengurusan 34 jenis dokumen kependudukan terbagi menjadi empat, yaitu 15 menit, 30 menit, 60 menit, dan 480 menit. Penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan sembilan jenis dokumen kependudukan hanya memakan waktu sekitar 15 menit.

Adapun perekaman KTP elektronik, penerbitan akta perkawinan ataupun perceraian, serta pengubahan nama hingga status kewarganegaraan membutuhkan waktu 30 menit. Layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan sejumlah lembaga juga membutuhkan waktu lebih lama, yaitu 60 menit. Beberapa di antaranya adalah dokumen pemakaman, dokumen fasilitas kesehatan, surat keterangan pembatalan perkawinan, hingga surat pindah atau datang dari luar negeri.

“Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit,” kata Budi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus