Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

7 April 2024 | 14.15 WIB

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Perbesar
Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas antara dua perusahaan berakhir damai setelah adanya keputusan hakim di pengadilan niaga. Di masyarakat awam, kerat gelas lebih biasa dikenal dengan nama krat gelas, tempat untuk membawa gelas atau botol dalam jumlah banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan kasus tindak pidana desain industri tersebut berakhir dengan perdamaian diantara kedua pihak. "Kedua pihak melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 6 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya, Kamis, 4 April 2024.

Anom Wibowo menjelaskan pengembalian barang bukti tersebut terkait tugas dan fungsi DJKI Kemenkumham melindungi kepentingan umum melalui pelindungan hak kekayaan intelektual bagi karya atau ciptaan yang telah dicatatkan atau didaftarkan.

Ia menjelaskan kedua pihak melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga dengan nomor 04/Pdt.Sus/HKI/2023 tanggal 7 November 2023. Dari hasil mediasi tersebut, kedua pihak mengakui kepemilikan pelapor atas desain industri kerat gelas terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000057628 atas nama Sherly Wijaya.

PT Karya Indah Multikreasindo selaku terlapor bersedia menyerahkan satu buah alat molding (cetakan) kepada pelapor tanpa syarat dan 1.668 buah kerat gelas kepada pelapor dengan konsep jual-beli, serta berjanji untuk tidak akan memproduksi maupun memasarkan produk kerat gelas dengan desain industri yang sama dengan pelapor.

Berdasarkan sengketa itu, Anom pun mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Dia mengatakan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].

Sebelumnya pada 20 Januari 2023, DJKI menerima pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dengan nomor HKI.7.KI.08.01.01/Desain Industri/01/2023 yang dilayangkan salah satu pemilik desain industri kerat gelas yang sudah terdaftar sejak 6 Februari 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang berujung pada penindakan penggeledahan dan penyitaan pada Januari 2023, dengan didampingi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Penindakan tersebut berdasar pada Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi, bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus