Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIDANG kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) hampir rampung saat Liem Koen Hian mengajukan permohonan pengunduran diri. Dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat, dia menyatakan tak lagi berhak menjadi anggota badan bentukan pemerintah Jepang itu karena statusnya yang bukan orang Indonesia asli.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo