Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah sarana dan prasarana Transjakarta menjadi korban perusakan dalam demonstrasi Hari Buruh atau May Day 2019 pada Rabu, 1 Mei 2019.
Baca: Gesekan Massa May Day dan Polisi Membuat Pagar Transjakarta Rusak
Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan menerima laporan perusakan sarana dan prasarana saat May Day 2019 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perusakan itu terjadi di pagar halte Tosari. Selain itu, ada pula aksi vandalisme di separator Transjakarta. "Perilaku negatif ini tidak dapat dibenarkan," kata Agung secara tertulis, Rabu, 1 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung mengatakan, PT Transjakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan informasi ihwal waktu, lokasi, hingga pelaku perusakan dan vandalisme aset milik Transjakarta. Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk memberi efek jera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung menuturkan, dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang atau barang dapat dihukum penjara hingga enam tahun.
“Kami akan usut dan laporkan kepada pihak berwajib atas kejadian perusakan ini. Aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menjaga dan memeliharanya," kata dia.
Baca: Ricuh May Day di Jakarta, Serikat Buruh Sebut Ada Oknum Penyusup
Agung menambahkan, Transjakarta akan segera memperbaiki kerusakan pagar halte Tosari serta membersihkan coretan di separator Transjakarta. Dia memastikan, karyawan Transjakarta yang tergabung dalam serikat pekerja tak terlibat dalam aksi perusakan dan vandalisme aset publik.