Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Beragam Modus Sindikat IMEI Ilegal

Jumlah ponsel dengan IMEI ilegal diduga lebih banyak dari yang sudah terungkap. Kasus yang diungkap Bareskrim puncak gunung es?

3 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kasus pendaftaran lebih dari 191 ribu IMEI secara ilegal yang ditangani Bareskrim Polri diduga hanya puncak gunung es permasalahan ponsel tak resmi di Tanah Air. 

  • Bea-Cukai Batam mencatat jumlah kasus penyelundupan ponsel ilegal di Batam meningkat tahun ini.

  • Jumlah perkara ponsel dengan IMEI yang didaftarkan secara ilegal diyakini lebih banyak dari yang terungkap.

JAKARTA – Kasus pendaftaran lebih dari 191 ribu international mobile equipment identity (IMEI) ponsel secara ilegal yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri diduga hanya puncak gunung es dari permasalahan telepon seluler tak resmi di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tipe B Kota Batam mencatat jumlah kasus penyelundupan ponsel ilegal di Batam meningkat. Dari Januari hingga Juli 2023, Bea-Cukai Batam menggagalkan 11 kasus penyelundupan ponsel dan gawai ilegal, termasuk aksesorinya. Jumlah tersebut meningkat dari sepanjang 2022 yang sebanyak delapan kasus. Bea-Cukai Batam pun menyita 163 ponsel berbagai merek dan jenis dari Januari hingga Juli tahun ini. Adapun pada 2022, Bea-Cukai Batam membeslah 220 ponsel ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada awal 2023, Bea-Cukai Batam mengendus tren penyelundupan dengan cara mengakali pendaftaran IMEI. Pelaku memiliki kurir khusus untuk membawa ponsel dari Singapura. Ketika masuk ke Batam, ponsel tersebut diregistrasi dengan IMEI melalui konter Bea-Cukai Batam.

Indikasi tren tersebut tercium ketika Bea-Cukai Batam menemukan lonjakan jumlah penumpang dari Singapura dan Malaysia yang mendaftarkan IMEI pada awal tahun ini. Pada Januari lalu, pendaftaran IMEI di Bea-Cukai Batam mencapai 4.000 ponsel. Jumlah itu meningkat menjadi 6.000 ponsel pada Februari dan melonjak menjadi 14 ribu unit pada Maret lalu. "Setelah kami lihat data pendaftar IMEI, terdapat banyak pemilik nama yang sama mendaftarkan banyak ponsel. Hal itu menimbulkan kecurigaan," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea-Cukai Tipe B Kota Batam, Rizki Baidillah, Rabu, 2 Agustus 2023.

Berangkat dari lonjakan data pendaftar IMEI tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan peredaran ponsel ilegal di Batam pada 2 Mei lalu. Modus yang dilakukan tersangka adalah memasukkan ponsel yang diduga tidak baru dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI menggunakan joki di pos pelayanan Bea-Cukai. Pemakaian joki tersebut dilakukan untuk mengakali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, yang mengatur satu paspor hanya boleh mendaftarkan dua ponsel.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri) dan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menunjukkan barang bukti kasus penggelapan international mobile equipment identity atau IMEI di Mabes Polri, Jakarta, 28 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Ponsel-ponsel tersebut rencananya diperdagangkan kembali di Batam. Polda Kepulauan Riau menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dengan barang bukti 24 ponsel iPhone dari berbagai tipe. Kepala Sub-Direktorat Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Farouk Oktara, mengatakan sampai saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21. "Yang jelas, penangkapan joki ini membuat Bea-Cukai mengubah aturan mereka," kata Farouk.

Selepas upaya penyelundupan ponsel dengan menggunakan joki, Bea-Cukai Batam kemudian mengubah aturan tersebut. Kini, setiap orang hanya bisa mendaftarkan dua IMEI dalam periode enam bulan. Sebelumnya, satu orang bisa mendaftarkan dua IMEI dalam periode hanya berselang beberapa hari.

Kasus IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Rp 353 Miliar

Setelah kasus joki IMEI terjadi di Batam, Bareskrim Polri membongkar dugaan pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara hingga Rp 353 miliar. Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Bareskrim pada 14 Februari lalu. Setelah menelusurinya, polisi menetapkan enam tersangka, yakni empat pemasok perangkat elektronik ilegal serta dua aparatur sipil negara dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Mereka terindikasi mendaftarkan IMEI lebih dari 191 ribu ponsel secara ilegal pada rentang 10-20 Oktober 2022. Sebanyak 92 persen dari ponsel yang didaftarkan secara ilegal tersebut adalah iPhone.

IMEI merupakan nomor identitas pada perangkat ponsel yang tersambung dengan jaringan bergerak seluler. Sejak diberlakukan pada April 2020, ponsel dengan IMEI yang belum didaftarkan tidak bakal mendapat jaringan. Adapun pendaftaran dilakukan ke Central Equipment Identity Register (CEIR), pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Pendaftaran itu dikelola Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea-Cukai, serta operator seluler.

Salah satu cara pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Perindustrian. Pendaftaran melalui Kementerian Perindustrian dikhususkan bagi pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel. Mekanisme ini kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk berbuat kejahatan. Polisi mengungkapkan modus operandi dari pendaftaran IMEI ilegal adalah para pelaku langsung memasukkan data nomor identitas ponsel tersebut ke aplikasi CEIR tanpa melalui proses permohonan dan persetujuan Kementerian Komunikasi.

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, membenarkan bahwa dalam kasus yang tengah diusut Bareskrim Polri, celah yang digunakan adalah registrasi melalui kementeriannya. "Jadi, sepertinya ada yang mengakses akun kami. Kami kan punya akun untuk mengusulkan nomor IMEI itu," ujarnya.

Berbekal akun tersebut, pelaku diduga memasukkan nomor-nomor IMEI ilegal itu ke sistem CEIR. Karena itu, pelaku disebut mengakses akses IMEI secara ilegal. "Makanya, yang dipakai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.

Toko telepon seluler di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Puncak Gunung Es Ponsel Ilegal

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menduga kasus 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal merupakan puncak gunung es masalah telepon seluler tak resmi. "Kebijakan registrasi IMEI ini kan sejak 2020. Saya yakin, di luar kasus tersebut, upaya seperti itu (pendaftaran IMEI ilegal) sudah ada. Ini bukan sesuatu yang baru," ujar Heru.

Ia menduga, sejak ketentuan IMEI berlaku, telah ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Karena itu, bisa jadi ponsel ilegal yang beredar di Indonesia pun jumlahnya jauh lebih besar dari yang terungkap. Begitu pula dengan dampaknya terhadap kerugian negara. 

Apabila menggunakan data firma riset pasar International Data Corporation (IDC), pasar ponsel pintar di Indonesia mencapai 35 juta unit pada 2022. "Katakanlah 15-20 persen ponsel tersebut IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Maka, bisa 5 juta ponsel ilegal masuk," ujar Heru.

Dari jumlah tersebut, jika nilai bea masuk dan perpajakan yang perlu dibayarkan untuk setiap ponsel sebesar Rp 2 juta, kerugian negara bisa mencapai Rp 10 triliun. Karena itu, kata Heru, aparat penegak hukum harus menyelisik kasus tersebut hingga membongkar sindikat ponsel dengan IMEI ilegal secara tuntas.

"Barangkali ada orang lain lagi terlibat. Bukan hanya ASN, bisa jadi ada yang lebih tinggi (posisi atau jabatannya) terlibat. Tidak mungkin hanya dua orang yang terlibat, lalu otoritas yang memasukkan data tidak dilibatkan. Kan janggal," tutur Heru.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, juga yakin perkara ponsel dengan IMEI yang didaftarkan secara ilegal jumlahnya lebih banyak dari yang terungkap. Ia mengatakan celah yang dimanfaatkan pelaku adalah sifat legalisasinya yang masih dilakukan manusia.

Berdasarkan pengalamannya mendaftarkan IMEI, penggunaan teknologi hanya berada di cara pendaftaran barang melalui aplikasi dan situs web. Di laman tersebut, masyarakat hanya bisa mendaftarkan dan memasukkan detail barang. Namun kemudian pemohon akan diminta datang ke kantor Bea-Cukai untuk diberi persetujuan. "Jadi, tetap saja persetujuannya pakai manual sehingga masih ada celahnya," kata Huda. 

Ia menuturkan kejadian pendaftaran IMEI ilegal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat yang sudah taat mendaftarkan IMEI. Musababnya, mereka cenderung repot dalam mengurus IMEI karena harus menyambangi kantor Bea-Cukai dan membayar tagihan, sementara ponsel dengan IMEI ilegal ternyata masih bisa beredar karena diduga ada bantuan pelaku yang termasuk pegawai pelat merah.

Karena itu, Huda menyarankan pemerintah segera merumuskan langkah preventif selain penegakan hukum, misalnya meramu sistem pendaftaran IMEI yang memudahkan. "Berdasarkan pengalaman, mengurus IMEI ini merepotkan dan ada perbedaan tarif jika dilakukan di bandara dan di luar bandara. Ini harus disederhanakan dan disetarakan."

Tempo meminta tanggapan soal masalah gunung es ponsel ilegal ini kepada juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif; Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi, Usman Kansong; serta Direktur Jenderal Bea-Cukai Askolani. Namun, hingga berita diturunkan, ketiganya tidak merespons pesan dari Tempo.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya berkomitmen membongkar praktik penyelundupan ponsel ilegal. "Ketika pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya untuk bisa mengurangi ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri," ujar dia.

CAESAR AKBAR | YOGI EKA SAHPUTRA (BATAM) | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus