Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Setelah Alexis, Apakah Anies Akan Bersihkan Tempat Hiburan Lain?

Setelah menolak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis, Gubernur Anies akan mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam

1 November 2017 | 07.07 WIB

Sejumlah pengendara melintas di samping Hotel Alexis, Jakarta 30 Oktober 2017. Hotel Alexis terkenal sebagai tempat yang banyak menyajikan hiburan khusus bagi orang dewasa. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah pengendara melintas di samping Hotel Alexis, Jakarta 30 Oktober 2017. Hotel Alexis terkenal sebagai tempat yang banyak menyajikan hiburan khusus bagi orang dewasa. Tempo/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menolak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah bisa saja tidak memperpanjang izin usaha tempat hiburan itu. “Tidak menutup kemungkinan. Kalau ini (Alexis) kan sesuatu yang sudah jelas,” ujar Anies di Balai Kota, seperti dimuat Koran Tempo.

Anies menegaskan pemerintah DKI akan menutup izin usaha tempat hiburan malam yang melanggar dengan cara yang benar dan tidak asal tabrak aturan. “Anda lihat tuh, tidak asal tabrak,” ujar Anies. “Jadi, janji kami sudah jelas dan hari ini kami lunasi.” Pada masa kampanye pemilihan gubernur, Anies memang berjanji untuk menutup Alexis yang dilaporkan menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca juga: Ketika Manajemen Alexis Tunjukkan Lantai `Surga` kepada Jurnalis

Sang Gubernur tak membeberkan bukti pelanggaran oleh Alexis. Menurut Anies, kasus ini tak seperti pelanggaran bangunan yang bisa dibuktikan dengan dokumentasi. Dia hanya mengatakan telah mengumpulkan bukti, termasuk meminta informasi dari kepolisian. Anies pun mengaku telah berkomunikasi dengan pengelola Alexis sebelum pencabutan izin. Namun dia enggan menceritakan isi komunikasi itu. “Ya, masak saya ceritakan.”

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada 27 Oktober 2017, menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Tanpa tanda daftar tersebut, Alexis tak bisa melakukan kegiatan pariwisata di Ibu Kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan sedang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan agar Alexis tak menjalankan lagi usahanya. “Nanti, pengawasannya mau kami rapatkan,” ujar Edy.

Menurut Edy, Alexis melanggar Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun Edy tak menjelaskan secara detail pasal mana yang dilanggar.

Edy pun menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi perizinan semua tempat hiburan malam di Jakarta. Proses evaluasi akan dimulai saat mereka mengajukan permohonan tanda daftar usaha yang harus diperpanjang setiap tahun.

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, membantah tudingan pemerintah Jakarta tentang adanya praktik prostitusi. Menurut dia, di Alexis belum pernah sekali pun ditemukan pelanggaran penggunaan narkoba ataupun praktik prostitusi. Meski begitu, manajemen Alexis mulai kemarin menghentikan semua kegiatan di hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata 1, Ancol, Jakarta Utara, itu.

Menurut Lina, manajemen Alexis belum berencana mengajukan gugatan atau menempuh jalur hukum. “Kami tidak ke arah sana,” tutur dia. Sebaliknya, manajemen Alexis meminta kesempatan untuk beraudiensi dengan pemerintah Jakarta. “Kami siap bekerja sama,” kata Lina.

AVIT HIDAYAT | DEVY ERNIS | LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus