Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Setelah FPI Dilarang, Pengacara: Rekeningnya Kini Dibekukan Pemerintah

Rekening Front Pembela Islam atau FPI telah dibekukan pasca penetapan organisasi itu terlarang oleh pemerintah.

4 Januari 2021 | 08.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan rekening Front Pembela Islam saat ini telah dibekukan pasca penetapan organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Cuma puluhan juta digarong juga," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.

"Hukum Allah saja utk hadapi kedzaliman," kata Aziz.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus