Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan rekening Front Pembela Islam saat ini telah dibekukan pasca penetapan organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Cuma puluhan juta digarong juga," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.
"Hukum Allah saja utk hadapi kedzaliman," kata Aziz.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.