Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Setelah PPKM Usai, Kesadaran tentang Protokol Kesehatan Diuji

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengutarakan jumlah aparat tak mencukupi untuk memantau aktivitas seluruh masyarakat selama PPKM Level 4.

31 Juli 2021 | 21.06 WIB

Pengunjung menunggu pesanan di warteg kawasan Jakarta saat masa PPKM Level 4 pada Jumat 30 Juli 2021.  TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengunjung menunggu pesanan di warteg kawasan Jakarta saat masa PPKM Level 4 pada Jumat 30 Juli 2021. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelonggaran aktivitas ekonomi mulai ditetapkan di DKI Jakarta sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat atau PPKM Level 4. Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan pembukaan sejumlah kegiatan. Misalnya, pasar tradisional dan makan di warteg atau pedagang kaki lima (PKL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski boleh beroperasi lagi, para pedagang dan pengunjung di tempat-tempat itu harus sudah divaksin Covid-19. Menurut Anies, vaksin Covid-19 memang tak bisa menghindarkan warga dari paparan virus Corona, tapi setidaknya ampuh mengurangi risiko gejala berat dan kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kita lihat, dibandingkan dengan yang belum vaksin, yang sudah divaksin itu case fatality rate-nya atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin," kata Anies dalam siaran Youtube Pemerintah DKI Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.

Sejumlah kegiatan yang mensyaratkan vaksin Covid-19 ini antara lain operasional pabrik atau industri orientasi ekspor, pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau mal, pergudangan, supermarket atau warung kelontong, dan pedagang kaki lima. Ketentuannya diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Nomor 402 Tahun 2021.

Kegiatan yang berhubungan dengan industri pariwisata dan ekonomi kreatif juga mewajibkan syarat serupa. Misalnya, penyedia jasa akomodasi, rumah makan, salon, hingga acara pernikahan. Aturan lebih rinci termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 495 Tahun 2021. 

Syarat vaksin Covid-19 tak cuma berlaku semasa pelaksanaan PPKM Level 4. Anies memastikan akan ada pelonggaran bertahap di sektor lain, seperti tempat hiburan, mal, atau kegiatan keagamaan. Seluruh karyawan atau pengelola dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19.

"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta," kata dia.

DPRD DKI Jakarta sudah menyarankan hal serupa sebelum PPKM Level 4 dimulai. Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengusulkan agar vaksin menjadi syarat utama bagi masyarakat yang hendak berkunjung ke area publik, seperti mal, restoran, kafe, dan tempat wisata.

Pakar sosiologi bencana Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai syarat kartu vaksin Covid-19 seperti di warung makan, salon, maupun akad nikah memang dibutuhkan selama pelaksanaan PPKM Level 4.

Dia menjelaskan, gejala yang muncul akibat Covid-19 tak begitu parah pada pasien yang sudah divaksin. "Jadi vaksin itu menjadi syarat yang menurut saya sangat logis," kata dia, Jumat, 30 Juli 2021.

Pemerintah DKI memang tak bisa sepenuhnya mengawasi implementasi kebijakan ini. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengutarakan jumlah aparat tak mencukupi untuk memantau aktivitas seluruh masyarakat selama PPKM Level 4.

Untuk itu, dia meminta warga sadar diri mematuhi ketentuan yang ada tanpa perlu diawasi terus-menerus. Tujuannya demi menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan setempat.

Dia ingin Jakarta menjadi seperti kota-kota maju yang warganya taat tanpa perlu campur tangan aparat. Kesadaran diri warga Ibu Kota, utamanya setelah PPKM, sedang diuji. "Seharusnya warga Jakarta yang sudah semakin cerdas, dewasa, dan semakin banyak memahami aturan dan ketentuan tidak perlu apa-apa kebijakan yang diambil harus dihadirkan aparat." 

LANI DIANA | ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus