Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Seva.id Tawarkan Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor Secara Online

Layanan eDokumen Seva.id meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, serta balik nama secaar online.

11 September 2020 | 16.43 WIB

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Perbesar
Ilustrasi STNK. (Seva.id)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seva.id menghadirkan layanan one stop solution eDokumen yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor baik roda empat atau dua. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dengan eDokumen, konsumen tidak perlu repot untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, serta ingin balik nama langsung dari rumah secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir, mengatakan eDokumen adalah solusi untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang ingin menunaikan kewajibannya membayar pajak hingga balik nama kendaraan, bebas antre.

“eDokumen memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin mengurus dokumen kendaraan, tetapi tidak ada waktu untuk mengurusnya, entah itu sibuk karena urusan kantor, rumah, atau bahkan masih khawatir untuk keluar rumah,” kata Fandi dalam keterangan resmi, Jumat, 11 September 2020.

Cukup duduk manis di rumah, dokumen kendaraan konsumen akan diurus oleh Seva.id dan kurir rekanan terpercaya yang akan membantu dalam mengurus-antar surat-surat kendaraan tersebut. 

Saat ini, layanan eDokumen Seva.id sudah tersedia di berbagai kota besar yang ada di Indonesia, antara lain Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar.

Cara Mengurus Dokumen Kendaraan di Seva.id

Untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id sangatlah mudah. Kunjungi website Seva.id di www.seva.id/in/layanan-edokumen-seva.id, kemudian minta estimasi biaya dengan menekan tombol 'Minta Estimasi Biaya' guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen. 

Setelah itu, lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi. Akan ada formulir pendaftaran yang perlu diisi. Jika sudah diisi secara benar dan sesuai, tekan 'Kirim' untuk memproses transaksi.

Lalu, tunggu konfirmasi dari tim representative Seva.id yang akan mengubungi melalui Whatsapp selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pendaftaran dan data diterima.

Perlu diingat, sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP, dan BPKB yang akan dilengkapi dalam proses pengurusan. 

Apabila data sudah divalidasi dan setuju biaya pengurusannya, pelanggan akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Seva.id yang dapat ditransfer melalui rekening Permata Bank. 

Saat pembayaran sudah diselesaikan, Seva.id akan memproses pengurusan bersama kurir rekanan yang akan melakukan penjemputan dokumen ke alamat yang didaftarkan konsumen.

Semua aktivitas transaksi yang ditawarkan Seva.id di layanan eDokumen dilakukan secara online, dapat melalui PC ataupun smartphone. 



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus