Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

SHI Catat Hakim yang Ikut Cuti Bersama Bertambah jadi 1.611 Orang

Solidaritas Hakim Indonesia mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah.

1 Oktober 2024 | 15.15 WIB

Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Sidang putusan sela General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020, Rosalina, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mencatat jumlah hakim yang mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang bertambah. "Sampai saat ini, yang bergabung secara terbuka 1.611 hakim," kata juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia menuturkan data tersebut per 1 Oktober 2024 pukul 14.16. Sedangkan per 27 September 2024 pukul 22.00, ada 1.326 hakim yang bergabung dalam gerakan ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun hakim yang mengikuti gerakan cuti massal terdiri atas berbagai tingkat. "Berasal dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, termasuk pula hakim ad hoc," tutur Fauzan.

Selain itu, per hari ini pukul 14.30, sebanyak 108 hakim siap berangkat ke Jakarta pada saat cuti bersama. Namun, Fauzan tak menjelaskan secara gamblang kegiatan para hakim itu di Jakarta. "Masih terus dikaji oleh tim teknis dilapangan, audiensi akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait," ujar Fauzan.

Sebelumnya, SHI menyebut tindakan ini adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Sebab sejak 2019, para hakim lewat organisasi profesinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang mendorong perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim. 

SHI menuturkan berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. "Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah," kata SHI dalam keterangan resmi pada 28 September 2024.

Adapun empat isu yang didorong oleh Solidaritas Hakim Indonesia adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, pengesahan RUU Jabatan Hakim, peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, dan pengesahan RUU Contempt of Court.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus