Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. "Terhitung dari sidang yg pertama dalam kurun waktu tujuh hari, itu seharusnnya sudah diputus. Tapi pada persidangan yang lalu, termohon yakni Kejaksaan Agung tidak hadir, sehingga baru hari ini. Ada kuasa hukum, tapi Kejagung belum siap jawabnnya," Kata Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum Budi Said usai siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang akan kembali dilanjutkan besok 7 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Kejagung. "Jadi besok, sesuai kesepakatan tadi, pukul 11.00 WIB akan diberikan jawaban. Setelah itu pada hari Jumat kita akan memberikan tanggapannya," kata Sudiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut tim kuasa hukum Budi Said, gugatan prapradilan diajukan karena penetapan tersangka Budi Said dinilai menyalahi aturan dan substansu serta tidak sesuai kualifikasi atas tuduhan merugikan negara. Menurutnya hal tersebut ironis mengingat perkara sebelumnya dengan PT Antam (Persero), Budi Said dinyatakan telah dinyatakan menang. "Ironisnya perkara ini, begitu kami mengajukan eksekusi, kemudian dilaporkan di Kejaksaan Agung, kemudian diperiksa sebagai saksi, tersangka, ditangkap, dan ditahan hari itu juga," ucapnya.
"Klien kami sudah menang sampai di putuskan Mahkamah Agung, dan kita ini sudah dalam proses eksekusi kemenangan kami yang harus dipenuhi oleh PT Antam," katanya. Menurutnya, Budi Said tidak merugikan negara, justru meminta hak berupa mas seberat 1136 Kilogram.
Aura Aulia (Magang)