Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya.

6 Maret 2024 | 14.54 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. "Terhitung dari sidang yg pertama dalam kurun waktu tujuh hari, itu seharusnnya sudah diputus. Tapi pada persidangan yang lalu, termohon yakni Kejaksaan Agung tidak hadir, sehingga baru hari ini. Ada kuasa hukum, tapi Kejagung belum siap jawabnnya," Kata Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum Budi Said usai siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sidang akan kembali dilanjutkan besok 7 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Kejagung. "Jadi besok, sesuai kesepakatan tadi, pukul 11.00 WIB akan diberikan jawaban. Setelah itu pada hari Jumat kita akan memberikan tanggapannya," kata Sudiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut tim kuasa hukum Budi Said, gugatan prapradilan diajukan karena penetapan tersangka Budi Said dinilai menyalahi aturan dan substansu serta tidak sesuai kualifikasi atas tuduhan merugikan negara. Menurutnya hal tersebut ironis mengingat perkara sebelumnya dengan PT Antam (Persero), Budi Said dinyatakan telah dinyatakan menang. "Ironisnya perkara ini, begitu kami mengajukan eksekusi, kemudian dilaporkan di Kejaksaan Agung, kemudian diperiksa sebagai saksi, tersangka, ditangkap, dan ditahan hari itu juga," ucapnya.

"Klien kami sudah menang sampai di putuskan Mahkamah Agung, dan kita ini sudah dalam proses eksekusi kemenangan kami yang harus dipenuhi oleh PT Antam," katanya. Menurutnya, Budi Said tidak merugikan negara, justru meminta hak berupa mas seberat 1136 Kilogram.

Aura Aulia (Magang)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus