Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rombongan Plate Masuk Pengadilan

Enam tersangka kasus dugaan korupsi BTS segera menjalani persidangan. Menunggu janji Johnny Plate bernyanyi di pengadilan.

24 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Berkas dakwaan enam tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G telah disetor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perkara Johnny Gerard Plate dan Anang Achmad Latif mulai disidangkan Selasa, 27 Juni 2023.

  • Penyidikan dua tersangka lain, yakni Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan, masih berlangsung. Kejaksaan kembali memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

  • Johnny Gerard Plate tersudut banyak tuduhan telah menerima duit hingga fasilitas dalam lawatan di daerah hingga luar negeri. Pengacara sebelumnya menyatakan Johnny Gerard Plate akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

JAKARTA – Setelah merampungkan pemberkasan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melimpahkan enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sidang perdana bakal dilakukan terhadap tiga terdakwa yang berkasnya paling awal dilimpahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ketut, sidang dimulai pada Selasa, 27 Juni mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa, yakni tenaga ahli human development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate; serta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif. "Yang disidangkan adalah berkas-berkasnya yang sudah dilimpahkan," ucap Ketut kepada Tempo, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga terdakwa lain bakal disidangkan pada pekan berikutnya, yakni Selasa, 4 Juli mendatang. Mereka adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Ketut menjelaskan, masih ada dua tersangka lain yang masih dalam proses pemberkasan. Pertama, orang kepercayaan Irwan Hermawan bernama Windi Purnama. Kedua, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Menurut Ketut, pemberkasan kedua tersangka tersebut masih berlangsung, termasuk dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo), Galumbang Menak, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Rabu lalu, penyidik sempat meminta keterangan dari seseorang berinisial D yang merupakan Accounting Manager PT Basis Utama Prima. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap S selaku Direktur PT Indo Elektric Instruments dan W sebagai Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Menurut Ketut, dalam kesempatan terpisah, pemeriksaan ketiganya bertujuan menguatkan adanya dugaan tindak pidana pencucian dalam perkara ini. Kejaksaan Agung, kata dia, sedang mengejar aliran uang proyek dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun tersebut. 

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum awalnya mendaftarkan tiga terdakwa pada 19 Juni lalu. Mereka adalah Yohan Suryanto dalam perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst; Johnny Gerard Plate dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst; dan Anang Achmad Latif dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Ketiganya diagendakan menjalani persidangan di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Walau begitu, pengadilan belum mengumumkan nama-nama hakim yang bakal menyidangkan kasus ketiganya.

Selanjutnya, tepat sepekan kemudian, pengadilan akan memulai persidangan dengan nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Mukti Ali; nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Galumbang Menak; dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Irwan Hermawan. Sidang ketiganya akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1 sekitar pukul 10.30 WIB.

Menunggu Nyanyian Johnny Gerard Plate

Kejaksaan Agung sebelumnya mengusut kasus ini sejak akhir tahun lalu berbekal catatan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantas memperbarui temuan dengan menyebutkan kerugian negara dalam proyek BTS 4G mencapai Rp 8,03 triliun. Kerugian itu diakibatkan perencanaan bermasalah, mark-up harga barang, dan tower BTS 4G yang sudah dibayar tapi tak terbangun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Bakti semestinya bakal membangun 7.904 menara BTS 4G dalam kurun waktu 2021-2022. Pekerjaannya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 11 triliun untuk membangun 4.200 menara. Namun dalam realisasinya ditemukan banyak tower yang masih mangkrak. 

Dokumen penyidikan yang diperoleh Tempo menyebutkan Plate diduga telah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang senilai Rp 17,84 miliar dalam proyek ini. Misalnya, pada 2022, Plate diduga menerima uang Rp 4 miliar sebanyak empat kali dari terdakwa Irwan Hermawan. "Rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama," demikian dokumen itu menyebutkan. Dana itu di luar uang Rp 10 miliar yang ditengarai dikucurkan Irwan untuk menjawab permintaan dana operasional staf menteri.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2023. Dokumentasi Kejaksaan Agung 

Plate juga dituduh menerima uang untuk perjalanan pembayaran hotel perjalanan dinas ke Paris, Prancis, senilai Rp 453 juta. Ada pula dugaan penerimaan fasilitas dari Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, berupa pembayaran hotel di Barcelona, Spanyol. 

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga diduga memerintahkan Anang Latif agar pekerjaan power system diserahkan ke Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima, yang dimiliki Hapsoro Sukmonohadi—suami Ketua DPR Puan Maharani. Termasuk menyetujui perubahan pembangunan dari 5.052 lokasi desa dalam kurun waktu 2020-2024 menjadi 7.904 lokasi desa dalam medio 2021-2022. Proses perubahan itu tidak melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur. Bahkan ditemukan pembangunan menara tidak dilakukan di wilayah yang semestinya: terluar, terdepan, dan tertinggal.

Tempo berupaya meminta penjelasan kuasa hukum Johnny Gerard Plate, Achmad Cholidin, ihwal tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Namun, hingga kemarin, Cholidin tak merespons.

Namun, sebelumnya, Cholidin sempat membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang-uang tersebut. Yang diakui Plate hanya ketika seorang tak dikenal datang mengirim uang Rp 150 juta ke rumahnya. Uang tersebut diterima ajudan dan Plate disebut tidak mengetahui keberadaan uang itu.

Cholidin juga sempat menjelaskan bahwa Plate akan mengajukan diri sebagai justice collaborator di pengadilan. Plate merasa skandal korupsi ini hanya ditimpakan kepada dirinya seorang. "Semoga sidangnya bareng agar dapat meminta Anang bernyanyi. Jika Anang menolak, Pak Menteri akan buka semua," ucap Cholidin ketika wawancara bersama Tempo pada 12 Juli lalu.

AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus