Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut ada dua kejanggalan dari saksi kubu Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana. Dalam sidang MK, Gedung MK, Rabu, 19/6, dia bersaksi membawa lembaran dan amplop KPU yang diambil dari kantol Kecamatan Juwangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, saksi mengaku orang kecamatan Teras, tapi tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor kecamatan Juwangi, Boyolali," ujar Hasyim di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2019.
Kemudian kedua, ujar Hasyim, di pengakuan awal Beti mengaku tidak membawa onggokan amplop-amplop itu karena tidak membawa kendaraan yang memungkinkan, yakni mobil. Tapi begitu keterangan terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu.
"Karena itu, kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin," ujar Hasyim.
Dalam sidang hari ini, KPU meyakini lembaran dan amplop yang dibawa Beti pada sidang kemarin adalah amplop yang belum terpakai. "Ini tidak ada bekas lem, tidak ada segel. Jadi dapat dikatakan ini belum pernah dipakai," kata Hasyim dalam persidangan saat membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dengan amplop yang berasal dari KPU, di depan meja hakim.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli malah mempertanyakan bagaimana bisa ada 5 dus amplop yang belum pernah digunakan. "Bagaimana mungkin dia bisa sampai 5 dus?" tanya Zulfadli, yang juga ada di depan meja hakim.
Hasyim, yang ada di sebelahnya, lalu menghampiri mikrofon dan langsung menjawab. "Tanya pada saksi Anda, Bos," ujar Hasyim, dengan nada kesal.