Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan menunggu putusan salinan Bawaslu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di pemilu 2019. Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan putusan bahwa KPU harus memasukkan nama Oso pada daftar calon tetap caleg DPD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Bawaslu: KPU Harus Masukkan Oso ke Daftar Caleg DPD
"Bawaslu sudah bacakan putusannya untuk perkara gugatan Pak Oso, karena itu nanti setelah dapat salinan putusan, akan kami bahas dalam pleno," kata Hasyim di pada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019. Putusan itu, menurut Bawaslu, harus dijalankan KPU paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.
Baca: Putusan Bawaslu: Oso Harus Mundur dari Parpol Jika Terpilih DPD
Oso kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Pengadilan Tata Usaha Negara juga memenangkan gugatan Oso beberapa waktu lalu. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | SYAFIUL HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini