Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan awal dari terbentuknya sistem big data Jakarta Satu yang tengah dikembangkan oleh Pemerintah DKI.
Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah III, Dian Patria menyebutkan dorongan untuk membuat satu sistem parsial yang terintegrasi sejak 2017. "Kami dorong untuk adanya sistem satu data saat KPK mulai masuk ke DKI pada 2017,"ujarnya di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2019.
Dian menyebutkan saat itu KPK ingin meminta data kepatuhan bayar pajak di Badan Pendapatan Retribusi Daerah DKI. Saat itu kata dia, data tersebut tidak terkoneksi dengan data izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP DKI.
Selain itu kata Dian, saat ada penindakan pajak misal oleh Satpol PP pada reklame yang tidak berizin juga lama lantaran harus bersurat dulu minta data. "Ini kan memakan waktu, belum juga nanti kalau suratnya tidak dibalas-balas," ujarnya.
Menurut Dian, Jakarta sebagai kota besar dan dengan anggaran besar harus memiliki satu data yang terintegrasi. Hal ini penting agar tidak ada data yang tumpang tindih.
Selain itu lanjut Dian, sistem yang satu dan terintegrasi akan mencegah adanya potensi korupsi. "Kalau sudah satu data, lalu terintegrasi kerja pencegahan korupsi akan mudah sekali, tidak perlu audit. Semua data terlihat misal kita tahu ini nggak ada izin, belum bayar pajak, semuanya kelihatan,"ujarnya.
Selain itu, Dian menambahkan pendapatan Jakarta juga akan lebih optimal saat semua data sudah terkoneksi. "Misal sekarang kita sudah tahu mana yang belum pajak, berapa tunggakannya, jadi DKI pun bisa menggenjot pendapatan lebih optimal,"ujarnya.
Sistem Jakarta Satu itu telah diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Januari 2018. Saat itu Anies menjelaskan, Jakarta Satu dibangun berdasarkan data dari seluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di dalam peta dasar tata ruang yang sama. Peta dan informasi data akan diperbarui secara berkala oleh setiap SKPD agar lebih akurat.
Jakarta Satu, kata Anies, akan dipakai sebagai landasan untuk melakukan pengawasan dan mengambil keputusan yang obyektif berdasarkan fakta atau evidence based policy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini