Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sistem E-TLE Bakal Digdaya: Bisa Rekam Wajah Pengemudi, Deteksi Mobil Curian

Sebanyak 12 Kepolisian Daerah yang di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE.

21 Maret 2021 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 23 Maret 2021 sebanyak 12 Kepolisian Daerah yang di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE singkatan electronic traffic law enforcement.

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera E-TLE dengan sebaran Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.

Masyarakat mungkin akan berpikir bahwa sistem ini hanya alat untuk menindak para pelanggar lalu lintas dan hal itu memang tidak salah, namun ada banyak hal positif lainnya bagi masyarakat dengan keberadaan kamera tilang elektronik tersebut.

Salah satu manfaat sistem tilang elektronik adalah penindakan terhadap tindak kejahatan di jalanan.

Masih segar dalam ingatan kita tentang video viral seorang pesepeda yang menjadi korban tabrak lari dan terlindas oleh sedan hitam saat melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat pagi, 13 Maret 2021.

Kejadian tersebut terekam oleh kamera yang terpasang di kawasan Bundaran HI dan pihak kepolisian berhasil mendapatkan plat nomor kendaraan tersebut dengan menggunakan kamera tilang elektronik.

Tidak hanya itu, kamera ETLE bahkan bisa merekam wajah pengemudi kendaraan.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan database kendaraan bermotor milik kepolisian dan pelaku tabrak lari bisa diamankan oleh pihak kepolisian hanya dalam tempo 17,5 jam dari kejadian tersebut.

Kendaraan melintas di bawah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto bahkan mengatakan tidak ada pelaku kejahatan di jalanan yang aman dari mata penegak hukum dengan peluncuran ETLE secara nasional.

"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," kata Kombes Pol Dodi.

Pihak kepolisian kini bahkan tengah mengintegrasikan sistem tersebut dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi E-TLE.

Baca juga : Kapolda Metro Fadil Imran ke Anggota Lalu Lintas: Jauhi Gaya Hidup Hedonis

Apabila telah terlaksana, sistem ini nantinya bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memiliki 98 titik kamera tilang elektronik, namun angka tersebut masih belum bisa mengawasi 100 persen jalanan Ibu Kota.

Pihak Polda Metro Jaya pun terus melakukan pengembangan terhadap sistem tersebut dan melahirkan sistem E-TLE portabel (mobile).

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus