Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Sistem Transportasi Kabupaten Bogor Dinilai Bermasalah

Rp 500 juta disiapkan untuk perencanaan integrasi perencanaan transportasi Jabodetabek.

27 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BOGOR – Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono, mengatakan Kabupaten Bogor memiliki empat persoalan transportasi yang harus segera dibereskan. Persoalan-persoalan tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya minta semua teman-teman Dishub, termasuk Kabupaten Bogor, untuk mengidentifikasi mencari solusi," kata Bambang kepada Tempo di pendapa Kabupaten Bogor pada akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kinerja bidang transportasi dimulai dari tingkat bawah. "Kalau di bawahnya berantakan, hasilnya juga enggak optimal."

Bab 3 Perpres RITJ 2018-2029 menerangkan baseline dan sasaran kinerja transportasi. Di situ dijelaskan permasalahan transportasi di kota-kota tersebut.

Kabupaten Bogor memiliki empat persoalan. Pertama, tumpang-tindihnya layanan angkutan berbasis bus dan kereta tanpa integrasi moda yang efektif; kedua, perizinan angkutan umum termasuk ketidakjelasan dalam pemberian izin serta batasan izin yang diberikan; ketiga, tidak tertatanya struktur jaringan jalan yang melayani Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta hubungannya dengan DKI Jakarta; dan keempat, rendahnya antisipasi kecepatan perubahan penataan ruang wilayah.

Menurut Bambang, penganggaran proyek RITJ 2018-2029 dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Jabodetabek tidak hanya mengandalkan anggaran daerah atau anggaran negara. Pendanaan proyek-proyek dimungkinkan menggunakan dana perusahaan swasta. Bahkan, dalam pelaksanaannya, dana terbesar untuk proyek transportasi berasal dari pihak swasta.

"Kalau dari APBD 20 persen, APBN 8 persen, maka swastanya hampir 70 persen," ucap dia.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membahas pelaksanaan Perpres RITJ 2018-2029, terutama rencana program sesuai dengan indikator. Sekretaris Dinas Perhubungan Supriyanto mengatakan ada tiga rencana program yang akan dilaksanakan sebagai penerapan perpres, yakni pemberlakuan pola Sistem Angkutan Umum Massal (Saum), perpanjangan jalur kereta light rail transit (LRT) Jabodetabek, serta pembangunan park and ride.

"Ketiga program tersebut akan dilakukan lelang tahun ini dengan anggaran Rp 500 juta," ujar Supriyanto kepada Tempo.

Menurut Supriyanto, anggaran tadi ditujukan untuk perencanaan RITJ di Kabupaten Bogor, dari feasibility study (FS), pembuatan detailed engineering design (DED), dan jasa konsultan perencanaan. Kabupaten Bogor juga akan berfokus pada fasilitas transportasi berbasis jalan dan rel, yaitu jalan tol dan kereta atau LRT. Supriyanto menerangkan pembangunan rel mulai dari Bojonggede sampai Bogor.

Dia pun menerangkan bahwa pelaksanaan program SAUM belum bisa disampaikan detailnya karena belum ada studi teknis pelaksanaannya. "Kira-kiranya mungkin seperti Kota Bogor, ada bus Transpakuan. Tapi nanti lihat hasil studi detailnya."

Adapun untuk perpanjangan jalur kereta LRT Jabodetabek, Supriyanto menjelaskan, pemerintah daerah mengusulkan diperpanjang hingga wilayah Cibanon, Sukaraja, Bogor, atau tepatnya di dekat pintu jalan tol Gadog. Sebelumnya jalur hanya sampai ke Cibubur-Bogor. Kabupaten Bogor memiliki konsep pembangunan park and ride seluas 2 hektare di Cibanon.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | JOBPIE SUGIHARTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus