Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

Berikut perbedaan kebijakan Pj Heru Budi Hartono dengan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

20 Juni 2024 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.

Menanggapi beragam protes dari warga DKI Jakarta di media sosial, Heru Budi mengatakan soal penerapan pemungutan PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.

“Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Dalam kebijakan sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hunian dengan NJOP kategori tersebut bebas pajak. Lantas, apa perbedaan kebijakan Heru Budi Hartono dengan kebijakan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar?

Heru Budi Hartono

Aturan baru terkait pemungutan pajak hunian NJOP di bawah Rp 2 miliar dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 3, yakni:

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

a. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan

b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Dalam beleid yang ditandatangani Heru Budi pada 30 Mei 2024 ini, ada sejumlah klausul baru yang perlu dipahami. Pembebasan pokok pajak 100 persen untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar. Agar bebas pajak, wajib pajak hunian dengan NJOP hingga Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada sistem pajak merupakan yang mutakhir.

Artinya, wajib pajak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar yang belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100 persen saat membayar pajak huniannya pada 2024. Wajib pajak dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria. Adapun pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

Anies Baswedan

Adapun kala Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, bangunan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan PBB-P2. Berdasarkan catatan Tempo, Anies meneken beleid tersebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Anies mengatakan, peraturan ini diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. Saat itu, Anies menilai, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” kata Anies, Ahad, 12 Juni 2022.

Aturan terkait pemungutan pajak hunian NJOP di bawah Rp 2 miliar dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 yaitu:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi;

• NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen

• NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

DESTY LUTHFIANI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus