Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Abhan, mengatakan Undang-Undang Pemilu mengatur soal bagaimana mekanisme yang ditempuh jika ada partai yang tidak puas dengan hasil pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mekanisme komplain sudah diatur di undang-undang. Seandainya ada temuan tidak puas bisa dilpaorkan ke Bawaslu. Rekap (penghitungan suara) ini berjenjang,” kata Abhan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
Hal itu menjawab ancaman Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Amien Rais, yang mengancam akan mengerahkan massa apabila menemukan kecurangan masif dalam Pilpres.
Mantan Ketua MPR tersebut mengaku memilih mengerahkan massa (people power) ketimbang menggugat ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme Pemilu. Sebab, ia mengatakan MK merupakan bagian dari pemerintah.
Pernyataan Amien Rais tersebut didasari temuan adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap yang diduga bermasalah. Hal tersebut pun sudah diadukan kepada KPU.
Abhan pun menyebutkan, Bawaslu tidak akan diam apabila terjadi kecurangan dalam tahapan Pemilu. Mereka akan menjalankan dengan aturan yang berlaku.
"Pertama ada pengawas pemilu, ada pemantau yang melihat, dan juga ada saksi. Tentu kalau ada dugaan kecuranagn,manipulasi, kalau ada laporan akan ditindak,” kata dia.
Sementara itu, Komisoner KPU Viryan Aziz menyatakan, mereka telah menindaklanjuti aduan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait masalah DPT. KPU, kata dia, telah mengecek dan hasilnya akan disampaikan dalam pekan ini.
“Insya Allah minggu ini rampung. Memang waktu kita terbatas. Target kami akhir pekan ini sudah selesai. Kami akan jawab secera menyeluruh dokumen yang disampaikan BPN 02 ke KPU,” kata Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.