Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat perumusan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ demi memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harapan saya, tentunya DPR RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misan mengatakan desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat. Dia menuturkan perencanaan pembahasan RUU DKJ terkesan sangat lambat.
Menurut dia, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucapnya.
Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Ya, proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini (Jakarta) masih Ibu Kota,” kata Heru.
Adapun Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas status Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024.
“Sekarang DKI ini tidak ada statusnya, nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman.
Supratman mengatakan status DKI diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007, yang tidak berlaku lagi karena ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU IKN. Pasal itu menyebutkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang IKN diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.