Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soeharto Masuk Rumah Sakit

17 Juli 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan presiden Soeharto dibawa ke rumah sakit lagi, Jumat pekan lalu. Putri sulungnya, Siti Hardijanti Indra Rukmana, mengantarkannya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina pada pukul 15.00 WIB. Slang yang terpasang di lambung Soeharto akan dicabut. "Slangnya tidak ada manfaat lagi sehingga dicabut dengan menggunakan alat endoskopi," kata salah seorang anggota tim dokter kepresidenan, Dr Djoko Rahardjo. Slang itu terpasang sebulan lalu karena Soeharto belum bisa makan melalui mulut. Ia mesti mengkonsumsi makanan cair yang disalurkan melalui slang. Tapi saat ini Soeharto sudah bisa makan secara normal. "Jika kondisinya stabil, malam nanti (Jumat malam) sudah bisa pulang," kata Djoko.

Soeharto terakhir masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina, pertengahan Mei lalu. Saat itu ia mengalami perdarah-an lambung. Setelah hampir dua pekan dirawat, Soeharto diperbolehkan pulang. Sepekan kemudian, anak dan cucunya merayakan ulang tahun ke-85 penguasa Orde Baru itu. Ketika itu Soeharto sudah tampak membaik dan beberapa menit menyapa undangan yang hadir.

Polisi Tangkap Anggota FPI

Gara-gara berani me-nempeleng polisi, seorang anggota Front Pembela Islam (FPI), Hafidz, ditangkap petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur, Jumat dua pekan lalu. Dia dico-kok di rumahnya di kawasan J-a-karta Timur.

Menurut sumber di kepolisian, awalnya M. Ilham-saudara Hafidz-mengalami kecelakaan di depan penjara Cipinang, Jakarta Timur, 8 Mei silam. Polisi membawa Ilham yang terluka parah ke Rumah Sakit Cipto Ma-ngunkusumo. Setelah dirawat 12 jam, nyawa Ilham tak bisa diselamatkan. Polisi kesulitan melacak alamat rumah korban lantaran tidak ada identitas pada korban. Tapi sehari kemudian alamat Hafidz bisa ditelusuri, dan korban pun akhirnya diki-rim pulang.

Diduga keterlambatan itu membuat Hafidz marah. Dia sempat menempeleng tiga polisi yang menunggui jasad Ilham di RSCM. Tak bisa menerima perlakuan itu, ketiga petugas melapor ke atasannya. Tapi baru dua pekan lalu Hafidz ditangkap. Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Robinson Manurung tak bersedia mengomentari hal ini. "Saya sedang sibuk. Saya sedang di Bandara Halim Perdana Kusuma," katanya melalui sambungan telepon.

Ketua FPI Habib Ri-zieq Shihab membantah ada anggota FPI yang berna-ma Hafidz. "Tidak ada a-nggota kami yang bernama Hafidz. Anda salah alamat, e-ntah k-alau ada yang ngaku-ngaku," katanya.

Siaga Kekeringan

Kekeringan me-landa berbagai wilayah negeri ini sejak pekan lalu. Ribuan hektare sawah di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang mulai kekurangan air. Ratusan desa di tujuh kecamatan di Nganjuk, Jawa Timur, meng-alami kesulitan mendapat air bersih. Sebanyak 29 kabupa-ten atau kota di Jawa Tengah juga harus didrop air bersih. Begitu pula 123 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Demak sejak pekan lalu kesulitan mendapat air bersih. Kekeringan bahkan merembet ke Nusa Tenggara Timur dan Palembang.

Persediaan air di lima waduk utama di Pulau Jawa kini semakin tipis. Tiga di antaranya berada di Jawa Barat, yakni Waduk Djuanda, Cirata, dan Saguling. Dua lainnya adalah Waduk Sempor di Jawa Tengah dan Waduk Selorejo, Jawa Timur. Tapi Direktur Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Imam Anshori, mengatakan kondisi air di waduk-waduk itu masih dalam batas toleransi garis pedoman operasional. "Air yang ada masih cukup," katanya.

Anshori juga mengatakan delapan waduk lainnya pun masih normal. Tiga waduk berada di Jawa Tengah, yakni Kedungombo, Sempor, dan Wadaslintang. Tiga waduk lagi ada di Jawa Timur: Sutami, Lahor, dan Be-ning, Wonorejo. Dua lainnya Wa-duk Sermo di Yogyakarta, dan Batugegi di Lampung.

Hamid Dipanggil Pengadilan

Hamid Awaludin, bekas anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini jadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, belum bisa bernapas lega. Ia akan dipanggil lagi oleh pengadilan korupsi di Jakarta pada Selasa 18 Juli ini. Hamid menjadi saksi dalam kasus penggelembungan harga segel surat suara pemilihan pre-siden 2004. Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah anggota KPU Daan Dimara, ketua panitia peng-adaan saat itu.

Rencana pemanggilan itu- disampaikan jaksa dari KPK, Tumpak Simanjuntak, dalam sidang pengadilan korupsi yang digelar di Jakarta, Selasa pekan lalu. Hamid semestinya hadir dalam sidang itu, tapi ia absen dengan alasan menghadiri rapat pari-purna DPR. Kehadiran Hamid pen-ting untuk mengungkap perannya dalam menentukan har-ga segel surat suara Rp 99 per keping. "Kita mau meng-ungkap fakta itu di persi-dangan," kata Tumpak.

Tersangka Balapan Maut

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus drag race yang menewaskan de-lapan orang di Maros, Sulawesi Selatan. Mereka ada-lah ketua umum penye-lenggara A. Rosidin, ketua panitia Awaluddin Djamal, ketua perlombaan Edi Sudarso, serta dua pembalap Gelam Marevan dan Ruslan.

Menurut Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar, Komisaris Besar A. Nurman Thahir, para tersangka dinilai yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa nahas itu. Pihak pelaksana mendapat sanksi yang lebih berat. Mereka dikenai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyangkut kelalaian.

Acara balap mobil Auto Black Drag Race 2006, yang diselenggarakan Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan pada Minggu pekan lalu, berubah menjadi peta-ka. Kejadian ini bermula ketika dua mobil yang sedang bertanding bertabrakan. Ke-dua mobil ini kemudian terpelanting ke arah penonton. Akibatnya, delapan orang tewas dan 37 orang luka-luka.

Gagal Berlagadi Slovenia

Enam peserta Olimpia-de Matematika Internasio-nal gagal mengikuti pertan-dingan di Slovenia. Mereka urung berangkat lantaran pengurusan visa tak selesai pada waktunya. Pengurusan visa yang seharusnya selesai pada 9 Juli baru selesai pada 12 Juli. Padahal pertanding-an diselenggarakan 10-11 Juli.

Mereka adalah Win Mulya-di (SMAN 1 Singaraja)-, Afkar Aulia (SMAN 1 Yogyakarta), Evan (SMU Kristen Trimulia Bandung), Albert Gunawan (SMAN 1 Temanggung), Raymond Christopher (SMAK 1 BPK Penabur Jakarta), dan Andrew Jonathan (SMAK Vons Vitae Jakarta).

Para orang tua pe-serta menuduh kegagalan itu di-sebabkan oleh panitia di De-partemen Pendidikan. Me-reka juga sempat meng-adukan masalah itu ke parlemen. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasio-nal, Djoko Susilo, menilai birokrat di Departemen Pendidikan tak becus mengurusi masalah yang sepele itu.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional, Bambang Wasito Adi, membantah hal itu. Pengurusan visa terhambat lantaran Slovenia tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga diurus melalui kedutaan Austria. "Namun, pengurusan sempat ditolak karena tim tidak melengkapi surat rekomendasi dari Slovenia," katanya.

Carok Massal di Pamekasan

Geger terjadi di Desa Bu-jur Tengah, Batu Mar-mar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu pekan lalu. Dua kelompok orang ber-senjata tajam melakukan carok, perkelahian khas Madura. Akibatnya, tujuh orang meninggal.

Itulah buntut dari sengke-ta tanah bengkoktanah kas desaseluas 4 hektare di Dusun Rombi. Tanah ini di-perebutkan antara Kepa-la Desa Bujur Tengah, Mursidin, dan mantan Kepala De-sa Bujur Tengah, Baidlo-wi.

Mula-mula Mursidin dan perangkat desa yang baru mempersoalkan tukar gu-ling tanah desa yang dila-kukan Baidlowi. "Tukar gu-ling tanah itu dimanipulasi," kata Mursidin. Itu sebabnya dia membawa kasus tersebut ke Pengadilan Nege-ri Pamekasan. Dalam vonis hakim pada April la-lu, Baidlowi dinyatakan ber-salah. Tapi putusan ini dianulir hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memenangkan Baidlowi.

Tidak terima atas putusan tersebut, Mursidin dan kelompoknya pekan lalu mendatangi Baidlowi agar tanah tersebut dikembalikan ke desa. Namun kedatangan Mursidin dan kelompok-nya ini disambut lemparan mercon dan sabetan celurit oleh kelompok Baidlowi. Akibat- bentrok massal ini, tujuh- orang tewas, termasuk Mursidin dan Nur Azizah, ibu Mursidin.

Buat mencegah bentrok susulan, 400 polisi dan tentara diterjunkan di Bujur Tengah. Polisi juga menangkap enam orangantara la-in Baidlowiyang dianggap- menjadi pelaku carok. "Pe-la-ku penganiayaan akan di-proses secara hukum," ka-ta juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bach-rul Alam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus