Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, diduga satu jaringan dengan buron narkoba Fredy Pratama. Hal ini terungkap dari pengiriman sabu 70 kilogram dalam kemasan teh Cina yang dikirim buron Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A yang berada di Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kami duga ada kaitan dengan FP karena sabu dikemas dalam packaging (pengemasan) teh Cina dan komplet barang-barang Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti jmenyatakan timnya bertolak ke Malaysia untuk memburu A, WNI yang mengirim barang kepada Sofyan di Indonesia. "Jumlah 70 kg sabu ini bukan angka kecil kalau dirupiahkan. Dan akan berdampak bagi 2 juta manusia. Beruntung segera kami cegah sebelum diedarkan ke Jakarta," ujar Mukti.
Sofyan sempat menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba selama tiga pekan. Bareskim Polri berhasil menangkap Sofyan pada, Sabtu, 25 Mei 2024. Sofyan diberangkatkan dari Kabupaten Aceh lewat jalur darat dan udara dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dua hari kemudian.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, polisi menyita sabu seberat 70 kg. Meski terbukti menjadi otak dari peredaran sabu tersebut, Sofyan tidak mengonsumsi. "Dia negatif," ujar Mukti. Hal itu didasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang ditangkap lebih dulu. Polisi mengendus jaringan narkoba Sofyan sampai ke Negeri Jiran, Malaysia.
Polisi masih memburu satu pelaku lain, berinisial A. Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.
Peran Sofyan dalam kasus ini ialah sebagai pemodal sekaligus pengendali. Ia juga yang langsung berhubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia. Untuk menangkap 'A', Bareskim Polri akan melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia.
Mantan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga mendapat komisi Rp 350 juta dari hasil penjualan narkoba. Sebagian dari komisi itu digunakan untuk operasional pengiriman barang.
Atas pelanggaran tindak pidana tersebut, maka Sofyan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman Sofyan berupa hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"S adalah pengusaha, ada ancaman hukuman tindak pidana pencucian uang. Kami akan telusuri aliran dana ke mana," kata Mukti.
Sofyan bersembunyi di Kabupaten Aceh Tamiang selama tiga pekan. Dia menampakkan diri mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal, daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang, pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian. Tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap TS, DPO tersebut," ujar Mukti.
Pilihan Editor: Tambah Panjang Kasus Polisi Terlibat Narkoba, Terbaru Kasus Kasat Narkoba Polres Blitar