Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Solusi Mengatasi Kemacetan Di Jakarta tanpa Proyek Infrastruktur, Pakar: Lupakan ERP

Darmaningtyas menyarankan pemerintah tidak melanjutkan rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) untuk mengatasi kemacetan.

23 Februari 2023 | 00.35 WIB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Hujan yang menguyur serta adanya genangan banjir di sejumlah titik mengakibatkan terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Hujan yang menguyur serta adanya genangan banjir di sejumlah titik mengakibatkan terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat tidak harus membangun infrastruktur baru untuk mengatasi kemacetan. Daripada membangun jalur baru MRT, LRT, jalan tol, jalan layang, serta pelebaran jalan, dia menganjurkan pemerintah menertibkan segala bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran jalan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Optimalisasi fungsi jalan dari segala bentuk disfungsi jalan, seperti parkir, PKL, dan kegiatan-kegiatan warga yang sering menutup jalan,” kata Darmaningtyas saat dihubungi, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) itu mengatakan, selain optimalisasi fungsi jalan, ada sejumlah langkah yang bisa diambil Pemda maupun Pemerintah Pusat, yaitu:

- Mewajibkan semua ASN di DKI Jakarta, baik pegawai Pemprov DKI maupun Pemerintah Pusat menggunakan angkutan umum secara bergiliran setiap hari. Pemerintah dapat memberikan tunjangan transportasi untuk ASN maupun pegawai BUMN/BUMD yang diwujudkan dalam bentuk voucher naik angkutan umum. sehingga mau tidak mau mereka akan naik angkutan umum.

- Melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur masalah penggunaaan angkutan umum, penguasaan garasi bagi pemilik angkutan mobil pribadi, pembatasan kendaraan bermotor pada kawasan dan waktu tertentu dan sebagainya.

- Pembangunan MRT, LRT, jalan tol, jalan layang, terowongan, jalan baru dan sebagainya sudah terbukti tidak mampu mengatasi kemacetan. Sebaliknya pembangunan jalan malah merupakan bentuk undangan untuk naik kendaraan pribadi.

Selain hal di atas, Darmaningtyas menyarankan pemerintah untuk tidak melanjutkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. “Lupakan ERP karena itu tidak akan pernah terwujud di Jakarta selama masih banyak orang yang berkepentingan. Kalau mau dan serius, ERP integrasikan saja dengan sistem pembayaran tol dengan MLFF (multi lane free flow),” kata dia.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus