Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Sosialisasi Dulu, Ditilang Kemudian

Jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan lebih banyak dibanding sebelum Covid-19 mewabah.

3 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, 19 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap mulai hari ini.

  • Meski demikian, pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan itu baru dikenai sanksi bukti pelanggaran atau tilang pada Kamis mendatang atau 6 Agustus 2020.

  • Jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan lebih banyak dibandingkan sebelum Covid-19 mewabah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus