Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan kembali pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap mulai hari ini.
Meski demikian, pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan itu baru dikenai sanksi bukti pelanggaran atau tilang pada Kamis mendatang atau 6 Agustus 2020.
Jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan lebih banyak dibandingkan sebelum Covid-19 mewabah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo