Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Stafsus Jokowi Bilang Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Terbit Keppres Pindah ke IKN

Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keppres.

7 Maret 2024 | 19.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Khusus Presiden Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dini kemudian merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus