Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Status Baru Jakarta Setelah IKN Pindah, Sekda DKI: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi

Jakarta akan bertransformasi jadi kota bisnis berskala globat yaitu pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan.

22 Mei 2023 | 16.46 WIB

Wajah Monumen Nasional atau Monas pada gelaran Monas Week yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 23 sampai dengan 30 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Wajah Monumen Nasional atau Monas pada gelaran Monas Week yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 23 sampai dengan 30 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menyatakan perlu penyesuaian regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Regulasi itu juga mengatur transformasi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Regulasi itu bukan diubah, disesuaikan dengan tujuannya Jakarta itu kota global,” kata dia saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam transformasi menjadi kota global itu, Jakarta akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

Joko belum bisa merinci berapa banyak regulasi yang akan disesuaikan. “Saya belum menghitung, ya, disesuaikan dengan kebutuhan saja. Soal tata ruang, masalah otonomi khusus," ujarnya.

Ihwal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta, Joko mengatakan sudah melakukan pembahasan uji publik dua pada Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan draf uji publik 2 yang diterima Tempo, BAB IV tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan, Bagian Kesatu Kewenangan Khusus, paragraf 1 soal Urusan Pemerintahan pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Ayat 2 dikatakan bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus pada urusan pemerintahan di bidang:

a. Pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

c. Kebudayaan;

d. Penanaman modal;

e. Perhubungan;

f. Lingkungan hidup;

g. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

h. Perindustrian;

i. Pariwisata;

j. Perdagangan;

k. Pendidikan; dan

l. Kesehatan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dikatakan bahwa Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian; kelembagaan; dan keuangan daerah.

Namun demikian, Joko Agus menyebutkan bahwa hal ini masih perlu dibahas di Pemerintah Pusat. “Ada pembahasan berkali-kali itu nanti di Pemerintah Pusat, DPR RI terakhir,” ucap Sekda DKI itu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus