Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon pengguna jasa atau penumpang Kereta Api (KA) dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di Stasiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. Mengingat, saat ini stok ketersediaan vaksin menipis,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kondisi tersebut, kata dia, Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin tidak tersedia.
Dia mengatakan bahwa seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat diimbau untuk kembali memperhatikan persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
- Usia 18 tahun ke atas:
- a) Wajib vaksin ketiga (booster)
- b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-17 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” ujarnya.
KAI menyatakan persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.
Baca juga: Sejak Januari Ada 143 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara Patuhi Aturan