Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
WALI Kota Bandar Lampung, Suharto, mengeluarkan surat keputusan menyetop penimbunan pantai yang dilakukan PT Bukit Alam Surya dan Sekar Kenaka Langgeng di Teluk Lampung, Rabu pekan lalu. Keputusan ini diambil Suharto berdasarkan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penolakan Penimbunan Pantai Teluk Lampung dan surat penjabat sementara Gubernur Lampung, Tursandy Alwi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo