Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Cara Jakarta Siasati Minimnya Kenaikan Upah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta semua pihak menerima keputusan UMP 2022. DKI menyiapkan tujuh kebijakan untuk menyiasati kenaikan UMP 2022 yang hanya sebesar Rp 37 ribu. DPRD DKI berharap pemerintah serius merealisasi kebijakan bantuan untuk pekerja dan buruh.

24 November 2021 | 00.00 WIB

Aksi buruh menuntut kenaikan UMP di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, 26 Oktober 2021. Magang Tempo/Daniel Christian D.E
Perbesar
Aksi buruh menuntut kenaikan UMP di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, 26 Oktober 2021. Magang Tempo/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta semua pihak menerima keputusan UMP 2022.

  • DKI menyiapkan tujuh kebijakan untuk menyiasati kenaikan UMP 2022 yang hanya sebesar Rp 37 ribu.

  • DPRD DKI berharap pemerintah serius merealisasi kebijakan bantuan untuk pekerja dan buruh. 

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebutkan penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi keputusan yang sulit bagi pemerintah provinsi dan pengusaha. Sebab, faktanya kondisi perekonomian saat ini belum sembuh betul dari terjangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Kondisi ini membuat pengusaha kesulitan dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja," kata anggota Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, kemarin.

Walhasil, secara umum, para pengusaha dan pemerintah provinsi teramat sulit mengabulkan desakan dari para pekerja dan buruh atas penetapan UMP 2022. Ahad lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetok nilai UMP tahun depan sebesar Rp 4.453.935. Angka tersebut hanya bertambah sekitar Rp 37 ribu dari UMP tahun ini, yakni Rp 4.416.186.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun berharap kelompok pekerja dan buruh bisa menahan diri. Sebab, sudah muncul ancaman dari kelompok dan organisasi pekerja atau buruh untuk menggelar unjuk rasa serta mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP 2022. "Sebaiknya semua menahan diri karena semua juga korban," kata Gilbert.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap para pekerja, buruh, dan pengusaha bisa menerima keputusan UMP 2022. Menurut Riza, pemerintah sudah mempertimbangkan beragam aspek dalam menentukan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37 ribu.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan kenaikan UMP DKI 2022 mempertimbangkan perkembangan bisnis yang naik-turun dihantam pandemi Covid-19. Secara sektoral, usaha seperti kesehatan dan kuliner mengalami peningkatan. Adapun sektor lain mengalami penurunan.

Meski begitu, Riza yakin UMP tahun berikutnya bisa mengalami peningkatan yang lebih baik daripada kenaikan upah 2022. Sebab, secara umum, sektor bisnis sudah mulai bergeliat lagi dalam beberapa waktu terakhir. "Perekonomian secara bertahap akan membaik," kata dia.

Ilustrasi Kartu Prakerja. TEMPO/Nurdiansah

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan penetapan nilai UMP 2022 mengacu pada dua dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Untuk formulasinya ataupun nilai untuk penghitungan formulasi tersebut, kami tidak bisa bergeser," kata dia.

Andri menjelaskan adanya batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMP. Jika masih berada di batas bawah formulasi penghitungan, nilai UMP harus naik. Namun besaran UMP juga tak boleh melebihi batas atas. Adapun batas bawah formulasi UMP DKI 2022 adalah Rp 2.782.622, sedangkan batas atasnya Rp 5.565.244. "Jadi, kalau perhitungannya berada di antara batas atas dan bawah, itulah yang digunakan untuk penetapan UMP," ujarnya.

Untuk menyiasati minimnya kenaikan UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tujuh kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh. Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen. Tujuannya adalah menjangkau lebih banyak pekerja atau buruh sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup di Ibu Kota.

Kebijakan kedua, anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan uang untuk biaya pendidikan masuk sekolah. Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja atau buruh melalui pusat pelatihan kerja daerah; mobile training unit; Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; serta kolaborator.

Kebijakan keempat, pengembangan program Jakpreneur serta pembentukan koperasi pekerja dan buruh. Selain itu, memberikan fasilitas penjualan produk yang berasal dari program tersebut untuk dimasukkan ke sistem e-Order. Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja dan buruh yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa diberikan upahnya.

Kebijakan keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. Terakhir, program kolaborasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana-prasarana bagi federasi serikat pekerja atau serikat buruh yang telah memiliki usaha.

Gilbert Simanjuntak pun berharap pemerintah provinsi menepati janji mengenai sejumlah kebijakan yang bertujuan meringankan beban hidup pekerja dan buruh. Salah satu yang disorot Gilbert adalah kemudahan dan murahnya transportasi melalui janji sistem angkutan umum yang terintegrasi. Sayangnya, hingga kini mimpi integritas angkutan umum Gubernur Anies Baswedan belum juga terwujud.

Selain itu, Gilbert berharap pemerintah DKI memperhatikan kebutuhan pokok para pekerja dan buruh. Intinya, jangan sampai harga kebutuhan pokok meroket saat UMP 2022 tak mengalami penambahan yang berarti. "Harapannya, kemampuan buruh untuk bertahan hidup bisa terbantu," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

INDRA WIJAYA | LANI DIANA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Indra Wijaya

Bekarier di Tempo sejak 2011. Alumni Universitas Sebelas Maret, Surakarta, ini menulis isu politik, pertahan dan keamanan, olahraga hingga gaya hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus