Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK guna menyerahkan tanggapan atau keterangan terhadap permohonan gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Tim ini datang ke MK pada Kamis siang, 13 Juni 2019.
Baca: Prabowo Minta Pendukung Tak ke MK, Wiranto Menaruh Hormat
"Jadi yang kami serahkan hari ini (Kamis, 13 Juni 2019) adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf di Gedung MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun pemohon Prabowo - Sandi sudah menyerahkan berkas perbaikan pada Senin, 10 Juni 2019, namun tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf hanya menyerahkan jawaban serta keterangan atas berkas yang pertama kali diserahkan pemohon pada 24 Mei 2019. Berkas perbaikan dari kubu Prabowo - Sandiaga yang diserahkan belakangan tidak ditanggapi.
"Walaupun kami tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tapi itu nanti tergantung pada sikap majelis hakim. Apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, kuasa hukum pasangan calon 01 tetap akan menolak dengan keras apabila ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah 24 Mei 2019. "Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres, permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," kata Yusril.
Ketua Umum Parti Bulan Bintang ini kemudian menegaskan bahwa tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf hanya akan berpegang pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Kendati demikian, kata Yusril, tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf tetap mempersiapkan, serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga.
"Hanya saja belum kami serahkan hari ini, itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu adalah pada tanggal 24 Mei 2019".
Strategi Yusril selanjutnya...
Yusril juga mengatakan, timnya akan menghadapi gugatan dengan tenang dan hati-hati, walaupun kubu pemohon gencar membuat pernyataan. "Semua yang dikemukan kami sikapi dengan tenang, cermat, dan hati-hati. Kami tidak ingin ibarat pepatah: ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," kata Yusril.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, kata Yusril, tidak akan terpancing dengan dalil pemohon yang menyebutkan nama Ma'ruf Amin yang masih tercantum sebagai pejabat BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, misalnya.
Menurut Yusril, hal tersebut seharusnya tidak dipersoalkan di MK karena bukan termasuk obyek dalam sengketa hasil Pilpres 2019. "Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi, karena itu sebenarnya tidak menjadi fokus. Kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan pemohon".
Di bawah ini daftar nama tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Amin berjumlah 33 orang.
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 mulai digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Perkara persidangan ini bakal berlangsung hingga pada 28 Juni, dengan agenda keputusan MK. Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai langkah konstitusional.
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo - Sandiaga meminta MK menetapkan pasangan nomor urut 02 ini sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 52 persen. Permintaan ini tertuang dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019 yang diunggah di situs resmi mkri.go.id.
DEWI NURITA | ANTARA