Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surabaya Keberatan Terapkan Pembatasan Ketat

Otoritas Kota Surabaya berharap, kalaupun diterapkan, kebijakan guna menekan penyebaran Covid-19 berlaku menyeluruh se-Jawa Timur.

8 Januari 2021 | 00.00 WIB

Petugas memeriksa dokumen warga yang akan masuk ke Kota Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, 31 Desember 2021.  ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Petugas memeriksa dokumen warga yang akan masuk ke Kota Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, 31 Desember 2021. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah Kota Surabaya berkeberatan atas kebijakan pembatasan ketat oleh pemerintah pusat.

  • Pembatasan ketat di Jawa dan Bali lantaran dua pulau ini tak hanya menyumbang angka kasus positif tertinggi senasional, tapi juga menyumbang angka kasus kematian tertinggi Covid-19.

  • Kebijakan yang hanya diterapkan untuk wilayah Surabaya Raya dan Kota Malang Raya dianggap tidak efektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya berkeberatan atas kebijakan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kalaupun harus dilakukan, Otoritas Surabaya berharap kebijakan guna menekan penyebaran Covid-19 itu berlaku menyeluruh se-Jawa Timur.

Pelaksana tugas Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mempertanyakan alasan pemerintah pusat memasukkan Kota Surabaya sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan kebijakan tersebut. Keberatan Whisnu merujuk pada jumlah kasus harian positif Covid-19 di Surabaya. Menurut dia, angkanya menurun dalam beberapa hari setelah sempat naik pada libur Natal dan tahun baru 2021.

Berdasarkan data pemerintah Surabaya, rata-rata penambahan jumlah kasus harian dalam dua pekan terakhir mencapai 46 kasus. Dilihat dari grafiknya, kurva sejak akhir November melandai dengan beberapa titik lonjakan di beberapa hari pada pertengahan Desember.

Whisnu protes lantaran wilayah lain yang berstatus zona merah—kawasan dengan jumlah positif corona tinggi dan transmisi penularan meluas—tak masuk daftar prioritas penerapan kebijakan pembatasan ketat. Hingga kemarin, ada tiga wilayah zona merah di Jawa Timur, yakni Blitar, Lamongan, dan Ngawi.

Adapun Surabaya masuk zona oranye—jumlah kasus corona relatif banyak tapi tidak setinggi di zona merah. "Di wilayah Jawa Timur, ada kabupaten/kota yang zona merah tapi tidak diterapkan pembatasan. Itu yang saya protes," ujar Whisnu, kemarin.

Pemerintah pusat menetapkan Surabaya Raya dan Kota Malang Raya masuk daftar daerah prioritas yang harus menerapkan pembatasan ketat berdasarkan parameter Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Parameter itu adalah daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Januari 2021. ANTARA/Umarul Faruq

Dari parameter yang ditentukan, pemerintah mendaftar setidaknya ada 27 kabupaten/kota di tujuh provinsi yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang diprioritaskan untuk melakukan pembatasan ketat.

Semua wilayah DKI Jakarta masuk daftar prioritas. Di Banten, yang masuk daftar adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ada tujuh daerah di Jawa Barat yang masuk daerah prioritas, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Sementara itu, di Yogyakarta, wilayah yang masuk daerah prioritas adalah Kabupaten Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo. Jawa Tengah memiliki tiga daerah prioritas, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. Adapun Bali memiliki dua daerah prioritas, yaitu Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Whisnu menilai penerapan pembatasan ketat tak bisa dilakukan secara parsial. Jika ada kebijakan pembatasan ketat di Jawa Timur, menurut dia, seharusnya pembatasan dilakukan secara serempak oleh semua kabupaten/kota. Jika peraturan bersifat parsial, dia khawatir wilayah yang sudah membaik akan kembali memburuk karena banyaknya limpahan pasien dari luar kota. "Kami tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19, tapi juga dampak yang lebih luas lagi," ujar Whisnu.

Jika dibolehkan, Whisnu meminta di Surabaya tidak diberlakukan aturan tersebut. "Kami juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya, kami akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," ucap Whisnu.

Kekhawatiran Whisnu karena kebijakan pembatasan yang dilakukan secara parsial tidak akan efektif diperkuat argumen pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo. “Virus tidak mengenal batas wilayah,” ujar Windhu.

Windhu menjelaskan, penularan virus mudah terjadi jika ada interaksi di antara dua manusia. Jika mobilisasi masyarakat tak dikurangi, penularan tidak menutup kemungkinan tetap terjadi meski di wilayah yang menerapkan pembatasan ketat. "Wilayah epidemiologi enggak bisa diprotol-protol begitu. Apalagi Jawa, Bali, dan Madura itu infrastruktur jalannya bagus. Orang masih mudah bergerak," kata dia.

Adapun juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa pembatasan ketat di Pulau Jawa dan Bali diperlukan lantaran dua pulau ini tak hanya menyumbang angka kasus positif tertinggi senasional, tapi juga angka kasus kematian tertinggi Covid-19.

Per 3 Januari lalu, dua wilayah tersebut menyumbang 66,7 persen atau 15.165 jiwa dari total kumulatif kasus kematian akibat Covid-19 tingkat nasional. "Situasi ini tak dapat ditoleransi," kata Wiku.

Untuk itu, Wiku meminta kepala daerah yang diberi kewenangan untuk menyadari urgensi menerapkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa melaksanakan kebijakan pemerintah pusat merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam penanggulangan Covid-19.

Menurut Wiku, instruksi pengetatan ditujukan terhadap daerah tertentu, tapi pelaksanaannya tidak terbatas di daerah-daerah tersebut. “Mohon pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan memantau perkembangan Covid-19,” ujarnya.

KUKUH S. | MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Sukma N Loppies

Sukma N Loppies

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus