Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat Kredit Antah Berantah

2 November 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAKTIK usang membobol bank melalui L/C fiktif rupanya masih ampuh. Berkat jurus itu, yang bisa mulus dilakukan berkat persekongkolan dengan pejabat Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, kelompok Gramarindo dan Petindo berhasil menggangsir dana Rp 1,7 triliun dari brankas bank bersimbol kapal layar itu. Tak kurang selama hampir satu tahun lamanya, sejak Juli 2002 sampai Juli 2003, aksi gali lubang-tutup lubang rapi digelar.

Tipu daya itu akhirnya terendus juga. Bekerja sejak Agustus lalu, tim audit internal BNI mencatat sejumlah pelanggaran yang kasatmata dalam pengucuran duit gelap itu. Entah kenapa alarm BNI begitu lambat berdering. Padahal, sebagaimana tertera dalam setumpuk rekening bank yang diperoleh investigasi mingguan ini, dana jarahan itu telah dengan cepat disebar ke delapan penjuru.


Patgulipat Terendus

Tim audit BNI, yang bekerja sejak 8 Agustus 2003, menelisik setumpuk kejanggalan dalam transaksi L/C ini. Beberapa kesimpulannya:

  1. Kelemahan dalam menangani diskonto wesel ekspor berjangka (WEB):

    1. Bank penerbit L/C (opening bank) bukan merupakan bank koresponden BNI.
    2. Diskonto dilakukan sebelum bank penerbit memberikan persetujuan (akseptasi).
    3. Dokumen yang diserahkan tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor barang sebagai bukti bahwa memang ada barang yang riil diekspor.
    4. Eksportir adalah nasabah giro (giran) yang bonafiditasnya masih diragukan.
    5. Tidak memverifikasi keabsahan dokumen pengapalan (B/L, bill of lading).

  2. B/L mengandung banyak kejanggalan:

    1. Kuantitas barang yang dikirim tidak wajar. Misalnya: mencapai 1 juta sampai 1,5 juta metrik ton pasir kuarsa, dan lain-lain, tapi dikirim hanya dengan satu kali pengapalan.
    2. B/L yang non-negotiable biasanya tidak ditandatangani, tapi B/L yang diserahkan ditandatangani.
    3. Pelabuhan tujuan tidak disebutkan nama pelabuhan yang pasti. Hanya disebutkan China Port, sedangkan Cina tidak hanya memiliki satu pelabuhan.

  3. SBLC

    1. Bank penerbit bukan merupakan bank koresponden BNI.
    2. Penilaian terhadap eksportir non-debitor (giran) tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
    3. Nilai nominal SBLC tidak pernah dicek.

  4. Tidak dilakukan pemantauan akseptasi L/C sehingga tidak dapat diketahui apakah dokumen telah diterima atau ditolak oleh bank penerbit. Seluruh dokumen yang telah didiskonto belum ada akseptasinya.

  5. Beberapa penyelesaian diskonto Usance L/C (dokumen telah jatuh tempo, namun pembayarannya tidak berasal dari bank penerbit) dan pembatalan diskonto diselesaikan dengan mendebet kembali rekening nasabah (eksportir). L/C yang jatuh tempo dilunasi oleh uang yang ditransfer atau didebet dari rekening nasabah, bukan dari hasil transfer dari bank penerbit L/C sebagaimana lazimnya.

  6. Terdapat tiga slip Usance L/C yang didiskonto oleh Customer Service Manager Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru, tanpa melalui persetujuan pimpinan cabang. Sedangkan dokumen masih belum lengkap dan baru dikirim 26 hari setelah tanggal diskonto. Menurut ketentuan, dokumen ekspor harus dikirim selambat-lambatnya sehari setelah tanggal negosiasi ke bank penerbit.

  7. Berkenaan dengan L/C yang jatuh tempo 3 dan 4 Maret 2003, melalui surat tanggal 6 Maret 2003, nasabah mengajukan permohonan perpanjangan jatuh tempo Wesel Ekspor Berjangka untuk jangka waktu enam bulan lagi (29 dan 30 Agustus 2003). Surat diteken Ir. Ollah A. Agam selaku Direktur Utama PT Gramarindo Mega Indonesia, sedangkan L/C dimaksud terkait dengan PT Pan Kifros, yang direktur utamanya adalah Aprila Widharta. Persetujuan perpanjangan diputuskan Edy Santoso, Manajer Customer Service Luar Negeri, tanpa melalui persetujuan pimpinan cabang.

  8. Pada dokumen B/L di beberapa L/C hanya dicantumkan nama tertuju, tanpa alamat apa pun. Artinya, bila barang tiba di pelabuhan tujuan, perusahaan pelayaran tidak tahu ke mana harus memberitahukan kedatangan barang, apalagi pelabuhan tujuannya juga hanya disebutkan China Port.

  9. Surat jaminan untuk PT Triranu Caraka Pacific diteken Ir. Ollah A. Agam, sedangkan direktur utamanya adalah Ir. Jeffrey Baso.

  10. Dokumen pengapalan yang diterbitkan PT Bahtera Bintang Sejahtera Selatan diduga fiktif:

    1. Lokasi kantor, yang dicantumkan di Jalan H. Betong, Jatipadang, Jakarta, ternyata tidak ada. Menurut informasi masyarakat sekitar, perusahaan tersebut sudah lama pindah (sekitar tiga tahun). Kantor kini ditempati perusahaan lain.

    2. Alamat cabang, Tanjung Balai Karimun, Riau, di Jalan Teuku Umar 62, adalah kantor Yayasan Muhammadiyah (TK Aisyah), dan nomor telepon 0777-323767 yang dicantumkan ternyata tidak terdaftar.

    3. Menurut penjelasan Bea Cukai setempat, sejak April 2002 sampai sekarang PT Bahtera belum pernah mengurus dokumen ekspor apa pun.

    4. B/L yang diterbitkan oleh cabang di Jakarta maupun Tanjung Balai Karimun diteken oleh orang yang sama, yaitu J.F. Albaar. Ternyata, tanda tangan J.F. Albaar identik dengan tanda tangan Ir. Jeffrey Baso, Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific (eksportir). Jeffrey diketahui memiliki perusahaan percetakan.

Sumber: Hasil Audit BNI


Arus Dana

Dari penelisikan sejumlah rekening perusahaan penerima L/C (beneficiary) milik kelompok Gramarindo selama periode Januari -Juli 2003, tampak betapa deras uang berpindah dari rekening satu ke rekening lainnya. Ini merupakan petunjuk awal ke kantong siapa dana tak legal itu telah disedot.

  1. L/C diterbitkan:
    • Dubai Bank Kenya Ltd.
    • Rosbank Switzerland S.A.
    • Middle East Bank Kenya Ltd.
    • The Wall Street Banking Corp., Cook Island

  2. L/C dicairkan BNI Dana masuk ke rekening perusahaan beneficiary:
    • PT Gramarindo Mega Indonesia: US$ 64,42 juta, ¤ 31,28 juta
    • PT Bhinnekatama Pacific: US$ 17,66 juta, ¤ 4,08 juta
    • PT Magnetique Usaha Esa Indonesia: US$ 22,19 juta, ¤ 13,99 juta
    • PT Metrantara: US$ 0,97 juta
    • PT Basomasindo: US$ 7,8 juta
    • PT Triranu Caraka Pacific: US$ 7,44 juta
    • PT Pan Kifros: data tidak tersedia

  3. Ditransfer ke rekening transit:
    • PT Gramarindo Mega Indonesia
    • PT Bhinnekatama Pacific
    • PT Magnetique Usaha Esa Indonesia
    • PT Magna Graha Agung
    • PT Oenam Marble
    • PT Sagared Team

Sumber: diolah dari rekening koran Januari-Juli 2003


Istilah

Letter of credit (L/C):

  • perjanjian tertulis yang dikeluarkan bank devisa, atas permintaan importir, yang menyatakan bank tersebut akan melaksanakan pembayaran sebagai salah satu fasilitas perdagangan antarnegara dengan sejumlah syarat dan penyerahan dokumen.

    Issuing/opening bank:

  • bank penerbit L/C.

    Usance L/C:

  • L/C yang weselnya berjangka, dibayar pada waktu tertentu kemudian, yang lazimnya 30, 60, 90, sampai 180 hari.

    Standby L/C:

  • L/C yang dapat ditarik pembayarannya hanya apabila suatu transaksi yang lain tidak jadi dilaksanakan.

    Wesel (bill of exchange):

  • perintah tertulis tanpa syarat sebagai pembayaran pada waktu tertentu di kemudian hari.

    Wesel ekspor berjangka (negotiable bill of exchange):

  • wesel yang dapat diperjualbelikan, dipindahalihkan, atau diendosir oleh penerima uang kepada orang lain.

    Diskonto wesel ekspor berjangka:

  • menjual wesel kepada bank dengan nilai kurang dari nilai nominal wesel, yang seharusnya dibayar pada saat jatuh tempo. Proses ini biasanya dilakukan apabila pemilik wesel menginginkan dana segera, sebelum jatuh tempo. Bagi bank, ini menunjukkan bunga modal dibayar di muka pada saat wesel itu dibuat. Biasanya lebih tinggi dari bunga yang harus dibayar jika wesel sampai jatuh tempo.

    Beneficiary:

  • umumnya orang yang mendapat keuntungan. Dalam L/C, ia adalah pihak yang dituju L/C itu (eksportir atau penjual penarik wesel).

    Negotiable certificate deposit (NCD):

  • surat bukti deposito yang bisa diperjualbelikan.

    Y. Tomi Aryanto

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus