Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab atau HRS, Aziz Yanuar menjawab tudingan Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan ihwal adanya campur tangan Amerika Serikat dalam pembebasan bersyarat Rizieq Shihab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aziz mengatakan, tudingan itu tidak berdasar karena pembebasan bersyarat yang diterima Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur hukum yang jelas. Berdasarkan administrasi hukum, kata dia, Rizieq memang telah nemenuhi syarat keluar dari Rumah Tahanan Cipinang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi habib ini memenuhi syarat. Tim kuasa hukum dan habib mengambil 2 fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Remisi," kata Aziz di kawasan Jakarta Selatan, Ahad, 24 Juli 2022.
Menurut Aziz, pihaknya telah mengambil fasilitas remisi 2 kali serta pembebasan bersyarat. Pengambilan fasilitas itu, kata dia, dihitung dari 3 perkara yang dilakukan Rizieq hingga akhirnya dia dijebloskan ke penjara.
Pertama perkara kerumunan di Megamendung yang telah dibayar dendanya, dan ditahan sejak Agustus 2021. Dari situ, kata Aziz, Rizieq menjalani masa kurungan selama 1 tahun hingga Agustus 2022.
"Karena kami dapat remisi maka maju 2 bulan. Kemudian ada juga di situ kalau sudah menjalani dua per tiga masa tahanan maka kami bisa ajukan pembebasan bersyarat. Semua prosedur kami penuhi," ucap dia.
Karena itu, dia mengatakan, Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Setelah itu, dia mengatakan masa ekspirasi Rizieq dijadwalkan berakhir pada 10 Juli 2023 dan setelahnya memasuki masa percobaan sampai 10 Juli 2024.
"Artinya semua sesuai prosedur. Jadi kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebak buah manggis, dugaan-dugaa tadi (dibantu AS) ya sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara," ucapnya.
Kubu Rizieq tak bisa bantah tudingan Syahganda Nainggolan
Meski begitu, Aziz mengaku tidak bisa membantah tudingan bahwa Rizieq bisa bebas bersyarat karena tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Syahganda Nainggolan. Sebab dia tidak punya buktinya.
"Kalau membantah itu kan pasti saya harus punya bukti, nah saya bukti hukum saja. Adapun misalnya saya dapat informasi bantahan dari Amerika resmi atau apa, nah itu mungkin bisa saya sampaikan," ujar Aziz.
Syahganda Nainggolan melemparkan tudingan itu dalam diskusi webinar bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' yang diselenggarakan Narasi Institut, Jumat, 22 Juli 2022.
Aktivis ITB era 80-an yang pernah dipenjara oleh rezim Soeharto dan Jokowi itu mengatakan, dugaannya itu didasari dari adanya rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat awal tahun ini, yang meliputi kasus HRS selaku pemimpin besar umat Islam sekaligus pemimpin politik untuk umat Islam.
"Jadi, HRS dikeluarkan guna merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," ujar Syahganda Nainggolan seperti dikutip dari Antara.