Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi warga yang menerabas larangan pulang kampung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Regulasi baru ini akan menerapkan sejumlah syarat kepada perantau yang ingin kembali tinggal dan bekerja di Ibu Kota. "Akan ada surat izin masuk dan keluar atau exit-entry permit. Jadi harap pikir ulang kalau tetap mau mudik," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo