Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mulai mengkaji permintaan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Lima wilayah itu adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan sudah menerima surat yang diajukan Gubernur Jawa Barat itu. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penetapan status PSBB juga sudah dipenuhi. "Kami punya waktu kerja (mengkaji) dua hari," kata Yuri melalui telepon, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yuri, pengkajian itu melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Sebab, untuk menetapkan PSBB di lima wilayah yang berbatasan dengan Jakarta tersebut perlu berbagai pertimbangan. "Bukan hanya aspek medis, tapi juga masalah pemenuhan kebutuhan dasar, anggaran, jejaring sosial, dan keamanan," katanya.
Pada Selasa lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota. Aturan itu mulai berlaku kemarin. Tapi pemberian sanksi kepada para pelanggar aturan rencananya baru diterapkan pada Senin depan.
Sama seperti Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten juga berencana mengajukan status PSBB, terutama untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota. Namun, menurut Yuri, hingga kemarin baru pemerintah Jawa Barat yang mengajukan permohonan. "Sepanjang sepengetahuan saya, Banten belum mengajukan," katanya.
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil memprioritaskan penetapan PSBB di Jawa Barat untuk wilayah yang bertetangga dengan Jakarta. Berdasarkan data nasional, persebaran virus corona sebanyak 70 persen berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Kita ingin satu frekuensi dengan kebijakan DKI Jakarta," kata dia kepada Antara, Kamis lalu. "Apa pun yang DKI Jakarta putuskan, kami akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan."
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan status PSBB. "Surat dan data sudah dikirim melalui pesan online. Fisik suratnya secara resmi disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat," kata Idris.
Adapun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan telah mendata penerima bantuan sosial di kotanya. Data itu akan digunakan untuk mendistribusikan bantuan setelah Kota Bekasi memperoleh status PSBB. "Yang didata non-DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), sedang dikumpulkan sejak semalam," kata dia.
Idris menjelaskan, penerima bantuan di luar DTKS itu, antara lain, adalah ojek online dan masyarakat yang mengalami penurunan kemampuan finansial. Bantuan yang diberikan selama pemberlakuan PSBB itu berbentuk bahan kebutuhan pokok dan uang tunai. Sumber dana yang digunakan untuk bantuan ini sebagian berasal dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami juga menyiapkan," kata dia.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, pada hari pertama PSBB di Ibu Kota, kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta menurun drastis. "Setiap 15 menit hanya 20 kendaraan pribadi yang masuk Jakarta lewat gerbang tol Bekasi Barat," katanya. "Padahal sehari sebelumnya bisa 200 kendaraan pribadi setiap 15 menit." ROBBY IRFANY | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA (DEPOK) | ADI WARSONO (BEKASI) | SUSENO
Syarat Pembatasan Berskala Besar Jawa Barat Telah Lengkap
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo