Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU telah mencoret dua bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dua bacaleg itu, kata Ilham, adalah Oesman Sapta Odang (Oso) dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Victor Juventus Gemay dari daerah pemilihan Papua Barat.
"Ada dua orang dari DPD yang kita coret. Juventus dari Papua Barat sama Pak Oso," kata Ilham di gedung KPU, Kamis, 20 September 2018.
Baca: Survei Etos: Ini 10 Besar Anggota DPD yang Layak Dipilih Kembali
Menurut Ilham KPU telah menunggu hingga Rabu, 19 September 2018, agar para bacaleg DPD melengkapi persyaratannya. Persyaratan untuk mengajukan diri sebagai bacaleg DPD adalah mengundurkan diri dari partai politik. "Untuk (bacaleg) DPD yang belum mengundurkan diri dari partai politik telah kami coret," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik karena akan menyebabkan representasi ganda.
Simak: Cerita Oesman Sapta: Jokowi Emang Begitu, Enggak Bisa Disetir...
Keputusan MK itu mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 yang mana anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan partai politik telah memiliki representasi di DPR. Sehingga Oesman Sapta Odang yang juga Ketua Umum Partai Hanura tak memenuhi syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini