Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tak Tegas kepada Pelintas Batas

Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyatakan tidak perlu sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik.

8 Mei 2020 | 00.00 WIB

Polisi memeriksa bagian dalam bus penumpang saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Polisi memeriksa bagian dalam bus penumpang saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Polisi belum akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, Inspektur Jenderal Istiono, metode penghalauan dan meminta calon pemudik untuk putar balik efektif untuk mencegah arus mudik pada masa pandemi virus Covid-19, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus