Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suplai dan permintaan ibadah haji tak pernah imbang. Sistem kuota yang diterapkan pemerintah Arab Saudi membuat jemaah harus antre 5 sampai 8 tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci. Untuk pemberangkatan tujuh tahun mendatang, ribuan orang telah mendaftar. Buku catatan nama pendaftar di Kementerian Agama, selama Oktober saja, tebalnya sekitar 15 sentimeter.
Sebagai ”tanda jadi”, jemaah wajib menyetor dana awal. Besarnya Rp 20 juta hingga 25 juta. Dari situ mereka mendapat nomor daftar tunggu. Hingga akhir bulan lalu, 1,1 juta orang telah masuk daftar.
Kementerian Agama membagi daftar tunggu berdasarkan provinsi. Waktu antre tergantung jumlah penduduk di setiap daerah. Untuk wilayah padat seperti Jawa Timur, antrean bisa mencapai delapan tahun. Artinya, mereka yang melunasi setoran awal tahun ini baru bisa berangkat pada 2018. ”Untuk semua wilayah, antreannya rata rata lima tahun,” kata Achmad Djunaedi, Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Kementerian Agama, Kamis pekan lalu.
Kementerian Agama menyediakan rekening di 23 bank untuk keperluan ini—semua atas nama Menteri Agama. Bank itu antara lain BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank Mega, dan Bank BTN. Ada juga sejumlah bank daerah seperti Bank DKI dan Bank Jatim. Tahun ini kementerian yang dipimpin Surya Darma Ali ini menambah rekening di BRI Syariah, BNI Syariah, BPD Syariah Jateng, dan BTN Syariah.
Dari data di Kementerian Agama, setoran awal kini telah mencapai Rp 22 triliun. Menurut Djunaedi, jumlah itu ini akan berkurang sekitar Rp 5 triliun untuk biaya operasional pelaksanaan haji tahun ini. Dengan isi rekening sebesar itu, Kementerian Agama memperoleh bunga hingga Rp 1,175 triliun setahun.
Menurut Djunaedi, bunga itu kemudian dimasukkan sebagai ”dana optimalisasi” besarnya Rp 1.051 triliun. Ini adalah dana buat makan dan menambal kekurangan sewa penginapan. Alasannya, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan biaya pos ini hanya 2.800 riyal per orang. Padahal sewa penginapan 3.000 riyal.
Bunga diperoleh Kementerian Agama dengan menempatkan dana di beberapa portofolio. Rp 12 triliun ditempatkan dalam Sukuk (obligasi syariah), lalu Rp 6,7 triliun dalam deposito, serta Rp 3,67 triliun berupa rekening giro. ”Dana di rekening disediakan kalau ada jemaah yang batal haji dan menarik setorannya,” kata Djunaedi.
Sunudyantoro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo