Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan peraturan tentang kenaikan ongkos angkutan umum di Kota Belimbing tersebut, seiring dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 52 tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Alhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif, sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan," kata Eko seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu, 10 September 2022.
Eko mengatakan dalam perwal tersebut diatur bahwa tarif angkutan umum di Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 dari harga sebelumnya. Langkah ini terpaksa diambil pemerintah setempat untuk melakukan penyesuaian kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Tarif angkutan umum dalam Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 dari tarif lama untuk semua trayek,” kata Eko.
Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok terkait kenaikan harga tersebut dan telah meminta organisasi gabungan pengusaha angkutan tersebut untuk mensosialisasikan kepada para pengemudi angkot. “Semoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif,” tutupnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.