Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tarik-Ulur Regulasi Ojek Daring

Izin bagi ojek online mengangkut penumpang bertentangan dengan protokol kesehatan.

14 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Urusan ojek daring masih menjadi perdebatan di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pangkal masalahnya adalah aturan pemerintah yang bertabrakan ihwal boleh-tidaknya sepeda motor berbasis aplikasi itu mengangkut penumpang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sabtu lalu, Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Regulasi yang diteken oleh Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu memuat pasal yang membolehkan ojek online beroperasi dan mengangkut penumpang dalam wilayah yang menerapkan pembatasan sosial. Alasannya, angkutan itu bertujuan melayani kepentingan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 11 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang asalkan melakukan disinfeksi kendaraan serta perlengkapannya sebelum dan setelah digunakan. Pengendara juga wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Larangan berkendara hanya berlaku bagi pengemudi yang sedang demam. 

Ketentuan itu bertolak belakang dengan dua peraturan yang terbit lebih awal. Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang selama pembatasan sosial. Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, yang hanya mengizinkan ojek online mengangkut barang. 

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengemukakan regulasi baru ini sudah sejalan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. "Peraturan Menteri Perhubungan tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Peraturan Menteri Kesehatan 9 Tahun 2020," ujar Adita, kemarin.

Pengaturan ojek online mulai menjadi polemik setelah Gubernur Anies Baswedan menyampaikan keberatannya terhadap larangan ojek online mengangkut penumpang kepada pemerintah pusat. Keberatan itu disampaikan sebelum pemberlakuan pembatasan sosial di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat lalu.

Kementerian Perhubungan merespons keberatan Anies. Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya membawa keberatan tersebut ke dalam diskusi yang diikuti oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek, serta Deputi Koordinasi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin.

Dalam rapat pada Kamis, 9 April lalu, itu Yani mengusulkan agar Kementerian Kesehatan mempertimbangkan kembali larangan ojek online mengangkut penumpang.  Tapi Kementerian Kesehatan berkukuh mempertahankan aturannya. Alasannya, sebagaimana diceritakan Yani, Kementerian Kesehatan ingin menekan angka penularan Covid-19 di episenter wabah. "Dari Kementerian Kesehatan (mengatakan), kalau dikasih, berbahaya. Karena keperluan memutus rantai itu yang paling penting," ujar dia.

Sejalan dengan rapat itu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Anies akhirnya hanya mengizinkan ojek online mengangkut barang. 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, mengatakan tidak akan mengubah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dia berharap pemerintah DKI konsisten dengan protokol yang ada saat ini. Sebab, kata Yuri, regulasi itu sudah disusun dengan pertimbangan lintas lembaga. "Kalau memang sulit dilaksanakan, ya dibicarakan," kata dia.

Adapun juru bicara Grab Indonesia, Tri Sukma Anreinanno, mengungkapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 telah mengakomodasi masukan dari perusahaan aplikasi dan pengemudi. Ia mengklaim Grab telah mewajibkan mitra pengemudi mengikuti protokol kesehatan. 

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan menciptakan ketidakpastian hukum lantaran berbeda dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Dia berharap kedua menteri bisa berembuk dan menyepakati protokol bersama. 

Dian juga meminta kepolisian menunda pemberian sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut. "Kesepakatan bersama itu nanti sebagai tafsir autentik bersama dan harus ditaati apa pun hasilnya, baik oleh kepolisian maupun pemerintah daerah," ujar Dian.

Adapun pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak Kementerian Perhubungan menganulir aturan mengenai ojek online. Agus menganggap regulasi itu bertentangan dengan protokol kesehatan terkait dengan penjagaan jarak fisik. "Ini akan bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam penindakan hukum," ujar dia.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, memastikan larangan ojek online tetap berlaku. Aturan transportasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, kata dia, hanya berlaku sementara sampai penyaluran bantuan sosial kepada warga korban pandemi dimulai pada akhir April.

Tadi malam, Gubernur Anies menegaskan bahwa pemerintah DKI akan meneruskan aturan ojek online hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh membawa penumpang. "Kami tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan." Pengecualian, kata Anies, hanya diberikan kepada pengendara sepeda motor yang mengangkut anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. EGI ADYATAMA | ROBBY IRFANY


 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus