Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengangkat soal pembangunan tembok tinggi di kompleks perumahan elit milik pengembang Pantai Indah Kapuk atau tepatnya di PIK 2. Video tentang tembok yang membatasi kompleks dengan perkampungan warga tiga desa, yaitu Desa Salembaran, Desa Lemo, dan Desa Muara di Kabupaten Tangerang, itu viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sudah ke sana langsung, sepanjang jalan warga dibentengi dengan tembok lebih dari dua meter,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023. Menurut Angga, pendirian tembok tersebut melanggar hak asasi manusia. “Jangankan untuk bisa akses, pandangan ke laut pun terhalang tembok,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan tembok pembatas setinggi hingga lima meter dengan panjang enam kilometer tersebut terlihat di peta Google Earth. Videonya diunggah seorang warganet di platform media sosial Tiktok dan juga Twitter hingga viral beberapa waktu lalu.
Menurut jubir Anies itu, tembok pembatas sebagai bagian dari proyek pengembangan perumahan dan pusat niaga PIK 2 itu telah membatasi akses dan mobilitas masyarakat tiga desa di kawasan Teluknaga Tangerang. Akibatnya, kata Angga, banyak dari warga yang harus kehilangan pendapatan dan pekerjaan, banjir berkepanjangan, dan kesulitan akses publik yang dibutuhkan.
Selain itu, dia berpendapat, tembok pembatas itu juga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial ke depannya. “Kami mendesak agar seluruh akses publik yang ada di PIK 2 bisa segera dibuka untuk masyarakat sekitar,” katanya.
Dia menyampaikan masyarakat desa seperti terpinggirkan dengan keberadaan tembok tinggi yang memisahkan wilayah mereka dengan akses jalan dan fasos (fasilitas sosial), serta fasum (fasilitas umum) yang ada di PIK 2. Menurutnya, sebagaimana ketentuan seharusnya, PIK 2 tidak boleh menutup akses publik yang menjadi kewajibannya bagi masyarakat sekitar. "Hal itu juga adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang ketika izin pengembangan diberikan sebelumnya," kata dia.
Angga mengatakan pengembang PIK 2, yaitu Agung Sedayu dan Salim Group wajib memberikan sepenuhnya akses bagi warga sekitar tanpa kecuali. Kalau pun ada alasan teknis masih tahap pembangunan, itu bukan alasan menutup akses. “Mestinya bisa ditata sedemikian rupa agar akses tetap diberikan, tanpa proses pembangunan menjadi terganggu,” ujar Angga.
Selain meminta pengembang untuk membuka akses bagi warga di tiga desa, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik. Jika perlu, memberikan sanksi kepada pengembang jika tidak mau membuka akses publik dengan cara mencabut izin PIK 2.
Seperti diketahui, PIK 2 memanfaatkan lahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dahulu bernama Pulau C. Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi. Namun ada tiga pulau yang diputuskan diteruskan dengan alasan sudah telanjur jadi, termasuk di antaranya adalah Pulau C ini, yang kemudian diubah namanya di era Anies menjadi Pantai Maju.