Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menambah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama dua pekan untuk menahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo