Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tempat Hiburan dan Pusat Kebugaran di Jakarta Harus Tutup

Ada 16 jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama pandemi: dari bioskop, spa, hingga tempat adu ketangkasan anak.

25 Maret 2020 | 00.00 WIB

Ada 16 jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama pandemi: dari bioskop, spa, hingga tempat adu ketangkasan anak.
Perbesar
Ada 16 jenis tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama pandemi: dari bioskop, spa, hingga tempat adu ketangkasan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menambah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama dua pekan untuk menahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus