Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar aturan dilakukan sesuai arahan Polda Metro Jaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemarin kami lakukan operasi gabungan. Ada yang inisiasinya dari kami Satpol PP, ada yang dari perangkat daerah lain, seperti Dinas Parekraf, UMKM, dan lain-lain,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satpol PP DKI juga ikut serta terhadap kegiatan yang diinisiasi Direskrimum Polda Metro Jaya dalam pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan. Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan dan menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
“Ada satu yang buka melampaui jamnya juga menjual minol tanpa izin. Itu juga dilakukan penyitaan untuk minolnya,” ujarnya.
Soal sanksi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar itu, sesuai ketentuan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), tempat itu harus ditutup selama Ramadan. “Jadi harus ditutup,” ucapnya.
Di sisi lain, Satpol PP telah menyita 1.627 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin (illegal) selama operasi rutin yang dilakukan di 40 lokasi yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota terhitung sejak 10 hingga 25 Maret 2023. “Kami rutin menggelar operasi minuman keras selama Ramadan," kata Arifin.
Arifin mengatakan jajarannya banyak menyita barang bukti miras yang dijual ilegal di tiga lokasi, yaitu di wilayah Kecamatan Tambora sebanyak 561 botol; Jakarta Utara 171 botol; dan 130 botol di Kecamatan Kelapa Gading.
Selain menggelar razia tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Satpol PP juga akan mengadakan operasi penjualan miras tanpa izin selama Ramadan. “Kami terus menggelar razia serupa dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tenteram bagi warga selama menunaikan ibadah puasa,” ujarnya.