Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan 184 lokasi isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Tempat karantina komunal berupa rumah susun, gedung sekolah, gelanggang olahraga (GOR), hingga rumah dinas lurah itu diperkirakan dapat menampung 26.134 pasien.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo