Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan

Pemerintah akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL).

23 Juli 2024 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang meramu mekanisme premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal 2025. Meski aturan wajib asuransi kendaraan bermotor ini bisa menambah perlindungan bagi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas, kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Aturan itu berpotensi tumpang-tindih dan membebani masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber: Koran Tempo 

Foto: Tempo/Imam Sukamto, Tempo/M Taufan Rengganis, Tempo/Tony Hartawan, Tempo /Subekti, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus