Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Temuan Inspektorat DKI: Penghargaan Colosseum tanpa Pergub Anies

Inspektorat DKI Jakarta mengevaluasi Dinas Pariwisata DKI soal prosedur pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum.

21 Januari 2020 | 07.47 WIB

Komisi B DPRD DKI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar rapat terkait penghargaan Adikarya Wisata buat diskotek Colosseum Club, di DPRD, Senin 23 Desember 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Perbesar
Komisi B DPRD DKI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar rapat terkait penghargaan Adikarya Wisata buat diskotek Colosseum Club, di DPRD, Senin 23 Desember 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta mengevaluasi Dinas Pariwisata DKI soal prosedur pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum. Kepala Inspektorat Michael Rolandi mengutarakan pihaknya menemukan kelemahan karena pelaksanaan penghargaan itu berjalan tanpa peraturan gubernur alias pergub.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Michael, tata cara pemberian penghargaan Adikarya Wisata seharusnya diatur pergub. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pergubnya sampai dengan saat ini belum diajukan oleh Dinas Pariwisata, aturan yang menyangkut SOP (standard operating procedure) tersebut," kata Michael saat rapat dengan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.

Michael mengatakan, dinas harus memperbaharui aturan ihwal bagaimana langkah-langkah memberikan penghargaan Adikarya Wisata setelah Perda 6/2015 terbit.

Adikarya Wisata 2019 ramai diperbincangkan setelah Pemerintah DKI memberikan penghargaan kepada Colosseum untuk nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek.

Menurut dia, rencana anggaran penghargaan Adikarya Wisata dibahas eksekutif dan legislatif pada 2018. Sebab, anggaran diserap untuk kegiatan 2019. Michael menyampaikan, sebagian besar anggaran Adikarya Wisata 2019 senilai Rp 2,2 miliar dialokasikan untuk merekrut tim penilaian selaku pihak ketiga.

"Jadi seharusnya pada posisi antara penyusunan anggaran yang kita biasa lakukan di Juli sampai dengan eksekusi di awal tahun ketika APBD sudah jadi, itu dokumen pergubnya seharusnya sudah diselesaikan," jelas dia.

Anggota Komisi B, Manuara Siahaan, menyebut penjelasan Michael seolah-olah menunjukkan SOP pelaksanaan penghargaan Adikarya Wisata tak sesuai prosedur atau tidak sah. Dia menilai, Dinas Pariwisata tidak proaktif menindaklanjuti isi Perda 6/2015.

"Selama ini sudah berulang-ulang, bukan sekali loh," ucap Manuara dalam rapat.

Pemerintah DKI sebelumnya memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk diskotek Colosseum Club pada 6 Desember. Ada tandatangan cetak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan soal penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019. Namun, penghargaan dicabut setelah ada protes dari Front Pembela Islam atau FPI. BNN DKI menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum Club pada September lalu.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus