Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Indikasi Rintangi Penyidikan Kian Kuat

Komnas HAM menemukan dugaan tindakan merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Indikasinya terlihat dari laporan uji balistik, autopsi jenazah Yosua, keterangan ajudan Ferdy Sambo, hingga lokasi kejadian.

16 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan hasil penelusuran lembaganya semakin menguatkan adanya dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kesimpulan sementara Komnas HAM itu dikuatkan dari hasil laporan uji balistik, autopsi jenazah Yosua, konstruksi bangunan perkara, serta keterangan ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

“Ketika kami cek ke TKP, indikasi itu semakin menguat,” kata anggota Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, kemarin.

Kemarin, Anam dan anggota Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengunjungi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, mereka mendatangi lokasi kejadian setelah memperoleh informasi dari banyak pihak mengenai insiden kematian Brigadir Yosua.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara, memberikan keterangan di depan bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 15 Agustus 2022. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, kepolisian merilis bahwa kematian Brigadir Yosua akibat saling tembak antara Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah dinas Ferdy. Keduanya adalah ajudan Ferdy Sambo.

Polisi menyatakan Yosua disebut-sebut akan melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy, di rumah dinas tersebut. Lalu, Richard Eliezer yang berada di lantai dua mendengar teriakan minta tolong. Ia lantas bertanya ke Yosua yang berada di lantai satu. Tapi Yosua justru membalas dengan tembakan.

Versi itu belakangan diralat oleh kepolisian. Tim khusus Polri memastikan tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy. Brigadir Yosua justru tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan berencana terhadap Yosua adalah Ferdy Sambo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal--ajudan Ferdy--serta sopir Ferdy bernama Kuat Maruf, juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua.

Setelah menggugurkan skenario yang dibangun Ferdy tersebut, kepolisian mengusut dugaan pelanggaran etik puluhan personel polisi dalam penanganan kasus kematian Yosua. Sebagian di antaranya adalah perwira tinggi dan perwira menengah di Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan. Hingga kemarin, sudah 35 orang polisi ditahan di Markas Komando Brimob Polri karena diduga melanggar etik.

Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi, berpendapat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua itu memasuki episode kedua. Episode pertama adalah pengungkapan pembunuhan Yosua. Lalu, episode kedua yaitu merintangi penyidikan berupa perusakan barang bukti.

"Untuk episode dua ini adalah orang-orang yang terlibat dalam upaya merekayasa TKP, mengantarkan jenazah, dan berita yang mendukung Sambo," kata Aryanto, Senin, 15 Agustus 2022.

Ia mengatakan episode kedua ini bisa sangat besar karena menyasar sejumlah pejabat di tingkat polres, Polda Metro Jaya, hingga Polri. "Episode membersihkan TKP oleh anak buah Sambo dari provost dan paminal, termasuk dari polres dan polda itu yang diarahkan oleh Sambo, sampai pengumuman rilis pada hari ketiga," ujar Aryanto.

Dia berharap Komisi Kode Etik Polri segera bergerak mengungkap kemungkinan adanya orang-orang yang membantu Ferdy Sambo dalam merangkai skenario pembunuhan Yosua. Ia pun menilai rekayasa kasus pembunuhan Yosua itu sangat janggal sejak awal. 

HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | ANTARA | RUSMAN PARAQBUEQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus