Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan Ombudsman Soal Penolakan Relokasi Warga Rempang: Kompensasi Sebatas Janji Belaka

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan penolakan warga Pulau Rempang untuk direlokasi demi proyek Rempang Eco City.

27 September 2023 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan penolakan warga Pulau Rempang untuk direlokasi demi proyek Rempang Eco City. Salah satunya karena merasa tidak ada jaminan sumber mata pencaharian yang sama. Di sisi lain, mereka sudah turun temurun hidup di Pulau Rempang.

"Pemerintah juga belum sosialisasi masif dan memberi informasi menyeluruh soal apa yang direncanakan. Kemudian apa yang akan terjadi kemudian, " kata Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 27 September 2023. 

Tak cuma itu, kata Widijantoro, warga belum mendapat kepastian. Kompensasi-kompensasi yang ditawarkan pemerintah masih dirasa sebatas janji belaka. 

Adapun pemerintah menjanjikan kompensasi berupa lahan 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, serta uang saku Rp 1,2 jut per orang dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan selama masa tunggu pembangunan hunian baru. 

Di sisi lain, Ombudsman memang belum menemukan adanya dasar hukum soal anggaran kompensasi maupun anggaran untuk program-program yang dijanjikan kepada warga terdampak. 

"Dari keterangan BP Batam, soal kompensasi, uang tunggu, tidak serta merta uangnya ada. Harus ada dasar hukumnya juga," kata Widijantoro. "Apakah nanti akan keluar Perpres untuk hal ini, kami tidak tahu." 

 

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus